SOLOPOS.COM - Kantor BO Migas Jakarta (Foto: Dokumentasi)

Kantor BO Migas Jakarta (Foto: Dokumentasi)

JAKARTA- Menyusul Peraturan Presiden No 95 Tahun 2012, Menteri ESDM Jero Wacik mengeluarkan peraturan menteri yang menjamin kelangsungan hidup pegawai eks-Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemerintah mengambil langkah cepat memberikan kepastian bagi usaha hulu minyak dan gas bumi pascabubarnya BP Migas. Menteri ESDM yang diwakili oleh Wakil Menteri ESDM Rudi Rubandini membacakan kedua permen yang sudah ditunggu-tunggu oleh seluruh pegawai eks BP Migas.

“Mengalihkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi dari BP Migas kepada Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKS Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas),” kata Rudi di depan seluruh karyawan eks BP Migas, Kamis (15/11). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No 3135K/08/MEF/2012 tentang Pengalihan Tugas, Fungsi dan Organisasi dalam Kegiatan Hulu Migas.

Selain itu, dalam Permen itu disebutkan bahwa seluruh personalia BP Migas dialihkan kepada SKS Pelaksanaan Kegiatan Hulu Migas. Kemudian, hal yg terkait kegitan personalia, pendanaan, dan aset pada BP Migas diterapkan ke SKS Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas. Jabatan-jabatan pada BP Migas diterapkan pada SKS Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas.

“SKS Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas  berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri ESDM. Adapun keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diterbitkannya keputusan ini, yakni 13 November 2012,” jelas Rudi.

Selain itu, dalam rangka pelaksanaan Permen No 3135K/08/MEF/2012 Rudi membacakan Permen No 3136K/73/MEF/2012 Tentang Pengalihan Tugas, Fungsi dan Organisasi dalam Kegiatan Hulu Migas.

Permen tersebut menjelaskan pengalihan para pekerja yang semula jabatan sebagai Wakil Kepala dan Deputi BP Migas atas nama Johanes Widjonarko sebagai Wakil Kepala, Gde Pradnyana sebagai Deputi Pengendalian Operasi, Widhyawan Prawiraatmadja sebagai Deputi Perencanaan, Ahmad syakhroza sebagai Deputi Pengendalian Keuangan, Gerhard  M Rumeser sebaga Deputi Umum, Lambok H Hutahuruk sebagai Deputi Evaluasi dan Pertimbangan umum menjadi Wakil Kepala dan Deputi SKS Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Dijelaskan seluruh pejabat dan pekerja di luar sebagaimana dimaksud dialihkan sebagai pejabat dan pekerja SKS Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan jabatan yang sama. Kepada pejabat dan pekerja sebagaimana disebutkan dalam keputusan menteri, gaji, tunjangan jabatan, dan fasilitas lain diberikan sesuai ketentuan berlaku sebelum pengalihan.

“Yang paling penting seluruh pejabat dan pekerja itu melanjutkan tugas yang dibebankan kepadanya mulai keputusan ini berlaku sesuai dengan tanggal yang ditetapkan, yakni hari ini,” lanjutnya.

Rudi menjelaskan, dengan adanya kedua permen ini, seluruh kegiatan migas berjalan seperti sedia kala. “Seluruh urusan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus diselesaikan mulai detik ini.”

Seharunya, hari ini, Menteri ESDM Jero Wacik yang membacakan sekaligus memberikan sosialisasi kepada seluruh karyawan eks BP Migas. Namun, lantaran suatu alasan, Wacik membatalkannya. Rencananya, Wacik akan memberikan pengarahan sekaligus konferensi pers dengan wartawan pada Senin pekan depan.

Beberapa jam sebelum kedua permen itu dibuat, pemerintah menerbitkan Peraturan Presdien No. 95/2012  yang diteken  oleh Presiden Susilo Bambang  Yudhoyono kemarin (13 November 2012)  untuk mencegah  kevakuman  aturan serta memberikan kepastian usaha hulu minyak dan gas bumi pascabubarnya BP Migas.

Presiden Yudhoyono  mengatakan dengan diterbitkannya Perpres No. 95/2012 tentang Pengalihan dan Pelaksanaan Tugas  dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, maka BP Migas sekarang  ini berada di bawah komando dan kendali Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan masa transisi tersebut dinilai telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Yudhoyono mengatakan eks BP  Migas tetap menjalankan fungsi  dan tugasnya,  dan telah memerintahkan  Menteri ESDM untuk  melakukan audit sebelum sepenuhnya  menjalankan tugas yang selama ini dilakukan jajaran BP Migas. Seperti diketahui, dalam putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 menyatakan BP Migas inkonstitusional, selanjutnya tugas dan fungsinya dilaksanakan sementara oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM.

“Eks  BP Migas pada masa transisi,  ini sesuai pula dengan putusan MK, maka kedudukannya berada di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.  Organisasi itu tetap menjalankan fungsi dan tugasnya,  dan saya sudah memerintahkan Menteri ESDM melakukan audit sebelum sepenuhnya dijalankan semua yang selama ini dilakukan jajaran BP Migas,” kata SBY.

Adapun jumlah pegawai eks BP Migas saat ini berjumlah sekitar 760 pegawai serta 600 pegawai outsourcing.

Dengan adanya perpres dan permen yang dibuat pemerntah dengan cepat, maka seluruh kegiatan migas berjalan kembal. “Seluruh tugas yang dikerjakan BP Migas menjadi on kembali, tolong semuanya mengejar dan melaksanakan tugas dengan bak kembal, seluruh KKKS menunggu,” akhirnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya