SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA — Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No 95/2012 yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Selasa kemarin untuk mencegah kevakuman aturan serta memberikan kepastian usaha hulu minyak dan gas bumi pasca dibubarkannya BP Migas.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Presiden Yudhoyono mengatakan dengan diterbitkannya Perpres No 95/2012 tentang Pengalihan dan Pelaksanaan Tugas dan
Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, maka BP Migas sekarang ini berada di bawah komando dan kendali Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral, dan masa transisi tersebut dinilai telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Peraturan Presiden untuk mencegah kevakuman aturan sekaligus memberikan kepastian bagi usaha hulu minyak dan gas bumi telah saya terbitkan,” kata Presiden Yudhoyono dalam keterangan pers terkait respons pemerintah atas keputusan MK pada BP Migas, di Kantor Presiden, Rabu, 14 November 2012. Yudhoyono mengatakan eks BP Migas tetap menjalankan fungsi dan tugasnya, dan telah memerintahkan Menteri ESDM untuk melakukan audit sebelum sepenuhnya menjalankan tugas yang selama ini dilakukan jajaran BP Migas.

Seperti diketahui Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bubas, pasca terbitkan keputusan Mahkaman Konstitusi. Seperti diketahui, dalam putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 menyatakan BP Migas inkonstitusional, selanjutnya tugas dan fungsinya dilaksanakan sementara oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM. “Eks BP Migas pada masa transisi, ini sesuai pula dengan putusan MK, maka kedudukannya berada di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Organisasi itu tetap menjalankan fungsi dan tugasnya, dan saya sudah memerintahkan Menteri ESDM melakukan audit sebelum sepenuhnya dijalankan semua yang selama ini dilakukan jajaran BP Migas,” kata SBY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya