JAKARTA — Pemerintah menetapkan seluruh kontrak BP Migas dengan pihak investor tetap berlaku sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi, menyusul telah dibubarnya badan tersebut pasca terbitnya putusan MK.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan untuk masa transisi tidak disebutkan dalam putusan MK, dan pemerintah menyiapkan peraturan baru. “Itu sudah menjadi penegasan di dalam amar makhamah konsitusi. Sangat jelas kontrak kontrak terus berjalan. Baca keputusan MK, “ kata Hatta menjawab pertanyaan wartawan di Istana Presiden, Rabu (14/11/2012).
Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI
Seluruh kontrak, ujarnya, akan terus berjalan sebagaimana yang sudah dilakukan oleh BP Migas, seperti yang telah ditegaskan oleh MK. Sementara untuk masa transisi, tambahnya, MK tidak menyebutkan dalam hasil keputusannya terkait BP Migas.
“[Soal masa transisi] MK tidak menyebutkan. Hanya kita mepersiapkan sampai dengan peraturan baru dikeluarkan. Kita susun [dengan] baik,” kata Hatta
Seperti diketahui pemerintah menetapkan semua perjanjian dan kontrak kerja sama antara BP Migas dan pihak investor tetap berlaku, meski Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi bubar pascaadanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan dengan terbitnya Perpres No. 95/2012 tentang Pengalihan dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Semua perjanjian dan kontrak kerja sama tetap berlaku. Semua pekerjaan dan kegiatan operasional yang sedang dijalankan sebagai bentuk kerja sama antara BP Migas dengan pihak investor dan dunia usaha itu juga tetap berjalan,” kata SBY.