SOLOPOS.COM - Agus Ali Rosidi (Dok/Istimewa)

Agus Ali Rosidi (Dok/Istimewa)

BOYOLALI–Kalangan DPRD Kabupaten Boyolali menilai perlunya peraturan daerah (perda) pendidikan yang di dalamnya mengatur tentang sanksi kepada pelajar jika terlibat aksi tawuran.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal itu menyikapi maraknya aksi tawuran di kalangan pelajar yang terjadi di beberapa daerah.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Boyolali, Agus Ali Rosidi, aksi tawuran di kalangan pelajar saat ini tidak lagi sebatas kenakalan remaja, melainkan telah menjurus pada krimininalitas atau pidana.

Meskipun diakuinya, aksi tawuran antarpelajar di wilayah Boyolali masih dalam batas wajar. Sejauh ini pihaknya belum ada laporan adanya aksi tawuran antarpelajar yang sampai menyebabkan korban jiwa. Namun menurutnya, adanya sanksi bagi pelajar yang terlibat aksi tawuran itu tetap perlu diatur dalam perda.

“Memang kalau ada kasus tawuran pelajar, ya paling-paling dari sekolah yang itu-itu saja, tidak sampai melebar kemana-mana. Polisi juga langsung turun tangan kalau ada tawuran seperti itu, sehingga langsung bisa diredam. Namun saya tetap melihat perlunya itu [perda pendidikan yang mengatur tentang sanksi tawuran],” tegas Agus kepada wartawan di Boyolali, Jumat (28/9/2012).

Bersifat Makro

Perda Pendidikan, menurut Agus, semestinya bisa mencakup pula tentang sanksi, baik administrasi maupun pidana terhadap pelajar yang terlibat aksi tawuran. Terkait wacana tersebut, Agus mengatakan dapat diinisiasi DPRD namun harus dengan melibatkan sejumlah pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dewan Pendidikan, orangtua siswa, pihak sekolah, kepolisian, pemerhati pendidikan, akademisi, termasuk juga para siswa.

”Nantinya perda yang akan diberlakukan [perda pendidikan] lebih bersifat makro. Ada aturan tentang pungutan sekolah, uang seragam dan sebagainya. Untuk sanksi tawuran ini, sifatnya hanya tambahan. Perlu wacana lain dari berbagai pihak,” kata dia.

Dicontohkan Agus, jika ada sekolah yang siswanya terlibat dalam aksi tawuran, maka sekolah tersebut bisa saja di jatuhi sanksi administrasi. Namun jika aksi tawuran itu sudah menjurus ke arah pidana, maka pelaku tawuran harus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. ”Kalau memang sudah menjurus ke pidana, tentunya yang berwenang kan kepolisian dan prosesnya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya