SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali, Puji Astuti, saat diwawancara Espos di kantornya, Jumat (9/12/2022). Ia mengatakan orang yang merokok, jual-beli, dan mengiklankan rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan mendapatkan sanksi. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali bersama DPRD Boyolali sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam Perda KTR nanti, ada tempat-tempat yang dilarang untuk merokok, mengiklankan, dan memperjual-belikan rokok.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali, Puji Astuti, mengungkapkan setidaknya ada tiga tempat yang akan dijadikan tempat dilarang merokok seperti tempat fasilitas kesehatan, tempat belajar anak, dan tempat bermain anak.

Ekspedisi Mudik 2024

“Untuk tempat-tempat yang lain akan ditetapkan dalam peraturan bupati. Nah, di sana akan kami atur lebih rigid di mana saja,” ujarnya saat dijumpai Solopos.com di kantornya, Jumat (9/12/2022).

Puji mengungkapkan akan ada sanksi yang diberikan bagi para pelanggar yang masih merokok, mengiklankan dan memperjual-belikan rokok di kawasan tanpa rokok.

Baca juga: Awas! Ngerokok Sembarangan di Malioboro Jogja Bakal Didenda Rp7,5 Juta

Ia menjelaskan teguran pertama adalah teguran lisan. Namun, jika masih ada pelanggaran akan ada sanksi denda administratif yang nantinya akan diatur dalam peraturan bupati.

“Misal di dalam rumah sakit kan tidak boleh merokok. Misal ada karyawan yang ketahuan merokok, nanti yang bersangkutan ditegur. Atasannya juga langsung kena teguran. Jadi, nanti sanksinya bukan hanya yang merokok tapi direkturnya sebagai pimpinan berhak juga kena sanksi karena dia bertanggungjawab dengan apa yang ada di bawahnya,” tegasnya.

Petani Tembakau

Selanjutnya, Puji menegaskan Perda KTR di Boyolali ini bukan untuk mengatur petani tembakau. Namun, untuk mengatur tempat merokok. Puji menceritakan sempat ada kekhawatiran dari petani jika Perda KTR tersebut mengatur mereka.

Dinkes Boyolali pun mengadakan audiensi kepada petani tembakau sebanyak dua sesi untuk meluruskan kesalahpahaman ini sampai petani paham.

Baca juga: Ini Dia Desa Antiasap Rokok di Kabupaten Semarang

“Boyolali kan termasuk penghasil tembakau yang cukup besar, bahkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga cukup besar. Jadi kami jelaskan kepada petani tembakau bahwa aturan KTR tidak mengatur beliau-beliau sebagai petani tembakau,” jelasnya.

Puji berharap dengan adanya Perda KTR dapat membuat orang semakin bijaksana saat ingin merokok. Selain itu, ia juga berharap Perda KTR dapat mencegah bertambahnya perokok muda.

Ia ingin ketika masyarakat bijak saat merokok, maka udara di sekitar akan menjadi bersih. Dengan begitu, warga Boyolali juga menjadi masyarakat yang sehat.

KTR Mencegah Perokok Muda

Kadinkes menjelaskan hubungan adanya Kawasan Tanpa Rokok dengan pencegahan bertambahnya perokok muda. Menurutnya, ketika KTR telah diterapkan maka warga tidak dapat merokok sembarangan.

Baca juga: Pemuda Penggerak Kumpulkan 341 Sampah Puntung Rokok di KTR Solo

“Misal di tempat bermain anak atau sekolah sudah tidak boleh merokok, berjualan, dan mengiklankan di sana, otomatis mengurangi dampak-dampak pada anak. Anak juga tidak melihat orang merokok di tempat bermainnya atau sekolahnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Puji juga menyarankan orang tua untuk merokok secara bijak di rumah. Ia juga mengimbau orang tua untuk tidak membiasakan menyuruh anak membeli rokok.

“Kan kalau menyuruh membeli rokok sama dengan mengiklankan rokok. Anak jadi kenal rokok,” ujarnya.

Selanjutnya, Puji mengungkapkan sebelumnya memang sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) pada 2009 yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Akan tetapi, menurutnya beberapa perbedaan adalah tidak ada bilik merokok dalam calon Perda KTR di Boyolali ini berbeda dengan Perbup yang lama.

Baca juga: Masih Ada yang Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Taman Kridoanggo Sragen

“Kalau Perbup kan tidak bisa mengatur sanksi, tapi kalau Perda kan boleh mengatur sanksi. Untuk isinya hampir sama. Penguatannya ada di larangan dan punishment-nya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya