SOLOPOS.COM - Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Abdul Mufid, saat berada di kantornya, Kamis (22/9/2022). Ia mengatakan Polres Boyolali sedang menyosialisasikan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C untuk penyandang tuli. (Solopos/Ni’matul Faizah).

Solopos.com, BOYOLALI – Satlantas Polres Boyolali mengumumkan penyandang disabilitas khusus tuli atau teman tuli bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Abdul Mufid, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, menjelaskan mengenai penerapan permohonan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara, khusus disabilitas lain yang menggunakan kendaraan khusus hanya bisa mengajukan permohonan SIM D atau SIM D I atau disebut dengan SIM khusus difabel.

“Berkaitan dengan SIM Tuli, kemarin kami sudah sampaikan diperbolehkan. Namun masih taraf sosialisasi mengingat perlengkapan dan peralatan kami juga belum ada,” jelas Abdul saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Kamis (22/9/2022).

Abdul mengatakan pada saat pembuatan SIM khusus untuk tuli, pengendara harus menyiapkan segala sesuatu terkait aspek kesehatan.

Baca juga: Blangko SIM Habis, Ratusan Warga Gunungkidul Diberi Surat Jalan

Selain itu, untuk pembuatan SIM khusus tuli, jelas Mufid, dibantu dengan alat bantu dengar agar bisa mendengar ketika ada kendaraan lain atau bunyi peringatan saat di jalan.

“Untuk penerapannya masih menunggu dari pemerintah pusat. Kemudian pada dasarnya ujiannya sama. Namun, kami menambah alat terkait tuna rungu dan wicara,” kata dia.

Selain membutuhkan alat bantu dengar. Ia juga mengatakan akan ada pemandu dalam ujian SIM khusus tuli. Ia juga menjelaskan dokter juga akan mendampingi saat ujian.

Sementara itu, penyandang tuli asal Cepogo, Aswin Ardian, 21, mengaku senang dengan adanya penerapan SIM khusus tuli di Boyolali.

“Saya senang karena SIM khusus tuli bisa dibuat, jadi bisa tenang saat ada operasi [tilang],” kata dia saat ditemui Solopos.com, Sabtu (24/9/2022).

Baca juga: Kabar Baik! Polisi Bakal Beri Bocoran Soal Ujian SIM

Ia berharap nantinya teman tuli dapat dengan mudah mendapatkan SIM A dan C. Ia mengatakan pernah mendapatkan pengalaman ditilang karena tidak memiliki SIM.

“Dulu saya bilang hanya punya STNK [Surat Tanda Nomor Kendaraan]. Jadi dulu harus bayar denda karena ditilang,” cerita dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya