SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. (pulse.ng)

Solopos.com, BOYOLALI — Sembilan tahun lalu, tepatnya pada 24 Juni 2013, jajaran Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) total 14.587,56 liter.

BBM tersebut ditimbun di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini di Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Pihak berwajib menangkap SM, 56, warga Kecamatan Musuk.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

SM diduga kuat sebagai pelaku penimbunan BBM tersebut. Polisi juga menyita barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 6.880 liter dan premium sebanyak 7.017 liter yang disimpan dalam tangki pendam. Selain itu, premium dalam 23 jeriken dengan kapasitas masing-masing sekitar 30 liter.

Kapolres Boyolali yang saat itu dijabat AKBP Budi Haryanto melalui Kasatreskrim yang saat itu AKP Dwi Haryadi mengungkapkan polres berhasil mengungkap kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Masyarakat melaporkan dugaan penimbunan BBM sebelum kenaikan harga BBM subsidi mulai diberlakukan pemerintah pada Sabtu (22/6/2013). Pada saat yang sama, Polres Boyolali juga menggelar operasi Dian, yakni operasi khusus yang dilaksanakan Polri untuk mengantisipasi kenaikan harga BBM.

Baca Juga : Modus Perusahaan di Cilacap Diduga Timbun 3.200 Liter Solar Bersubsidi

“Laporan itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengungkap barang bukti melalui penggerebekan di [tempat kejadian perkara] TKP,” ujar Kasatreskrim ketika ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Senin (24/6/2013).

Kasatreskrim mengungkapkan modus SM dilakukan dengan berpura-pura mendirikan SPBU mini. Namun, tanpa izin resmi. Tersangka menggunakan rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) dan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (Dispertanbunhut) Boyolali untuk mendapatkan pasokan BBM ke SPBU mini.

Modus Pelaku

”Rekomendasi tersebut digunakan untuk membeli premium maupun solar eceran dengan jeriken di SPBU resmi,” papar Kasatreskrim.

Kasatreskrim juga menyebut tersangka mendaftarkan sejumlah anggota keluarganya untuk mendapat rekomendasi dari dua dinas tersebut. Hal itu dimaksudkan agar pasokan BBM subsidi yang bisa diperoleh lebih banyak.

Baca Juga : 4.500 Pengeboran Sumur Ilegal Terendus, Ini Langkah Tegas SKK Migas

”Dari situ tersangka mendapatkan pasokan BBM subsidi untuk mengisi di SPBU Mini,” imbuhnya.

Menurut Kasatreskrim modus seperti itu tidak sesuai aturan meskipun tersangka mengantongi rekomendasi pembelian menggunakan jeriken dari instansi terkait. ”Untuk pendirian SPBU harus memiliki izin tersendiri sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka SM saat diinterogasi, Senin, mengaku sudah membuka SPBU mini tersebut sejak beberapa tahun silam. Dia juga mengaku sudah melengkapi semua perizinan, termasuk mengajukan izin ke Pertamina.

Tersangka juga mengakui biaya proses perizinan tersebut mahal sehingga menjadi kendala. “Saya diminta mendirikan SPBU yang besar. Tapi karena biayanya sampai Rp2 miliar, ya saya tidak mampu,” tutur SM yang diketahui pernah menjadi kepala desa (kades) di Kecamatan Musuk.

Terkait kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 UU No.22/2001 tentang Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga BBM Subsidi Pemerintah atau tentang Penyimpanan Tanpa Izin Usaha.

Baca Juga : Bak Gunung Es, Penimbunan Solar Via Truk Tangki Siluman Terus Terungkap

Konten Soloraya Hari Ini menyajikan berita peristiwa pada masa lalu yang menyita perhatian publik di Soloraya. Tujuannya tak lain supaya pembaca bisa mengambil pelajaran berharga dari setiap peristiwa di masa lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya