SOLOPOS.COM - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono berjalan memasuki gedung untuk melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, kepada Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Pengacara Setnov, Firman Wijaya, yang dilaporkan SBY dianggap masih punya immunitas.

Solopos.com, JAKARTA — Advokat Firman Wijaya dinilai masih dilindungi Undang-Undang Advokat pada saat menyampaikan pernyataan yang membuat dirinya dilaporkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dikatakan Ketua Tim Penasihat Hukum Firman Wijaya, Boyamin Saiman. Menurutnya, dasar hukumnya ada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 26/PPU-XI/2013 untuk menguji Pasal 16 UU No 18/2003 tentang Advokat yang dikenal sebagai hak imunitas advokat. Sseorang advokat kini diperbolehkan memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dan dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Jadi apa yang diomongkan Firman Wijaya di luar persidangan itu masih dalam konteks membela klien dan itu masuk koridor imunitas, sehingga tidak bisa dituntut apapun,” tuturnya, Kamis (8/2/2018).

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum SBY?, Ferdinand Hutahahean, mengatakan Firman Wijaya tidak memiliki hak imunitas apapun. Alasannya, Firman dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya di luar persidangan.

Menurut Ferdinand, seorang advokat akan mendapatkan hak imunitas jika masih berada dalam dua batasan yaitu saat menjalani tugas dan beretikad baik dan memberikan pembelaan terhadap kliennya di dalam persidangan.

?Padahal Mahkamah Agung telah memberikan putusan Nomor 006/PUU-II/ 2014 pada tanggal 13 Desember 2004 yang mempertimbangkan undang-undang? Nomor 18/2003 tentang Advokat adalah undang-undang yang mengatur syarat-syarat, hak dan kewajiban menjadi anggota organisasi profesi advokat, yang memuat juga pengawasan terhadap pelaksanaan profesi advokat dalam memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dengan demikian, Mahkamah Agung menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana saat menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.

MA juga menegaskan bahwa Pasal 16 UU No. 18/2003 tentang Advokat itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya