SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Bowo Sidik ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta pada Rabu-Kamis (27-28/3/2019) dini hari tadi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers, Kamis (28/3/2019).

Selain Bowo Sidik, penetapan tersangka disematkan kepada seorang swasta bernama Indung dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. Dalam kasus ini, Asty diduga sebagai pemberi.

Basaria mengatakan perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK yang sudah dihentikan. Tetapi, terdapat upaya agar kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. “Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan BSP, seorang anggota DPR,” katanya.

Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 akhirnya dibuatlah MOU antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), anak usaha PT Pupuk Indonesia dengan PT HTK.  Salah satu materi MOU tersebut, kata Basaria, adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia. 

“BSP [Bowo Sidik Pangarso] diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metrik ton,” ujarnya.

Menurut Basaria, diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan US$85,130. Uang yang diterima tersebut pun diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50. 000 dan Rp20.000 dalam amplop-amplop.

Selain penerimaan dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan ini, KPK juga mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan-penerimaan lain terkait dengan jabatan Bowo Sidik sebagai anggota DPR.

Atas perbuatannya, Bowo dan Indung disangkakan Pasal melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Asty sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya