SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN – Sepak terjang politisi Partai Gerindra, Setyo Wibowo alias Bowo Gaplek kini menemui babak baru. Bowo yang terpilih sebagai anggota DPRD Propinsi dalam Pileg 2014 ditahan Ditreskrimum Polda DIY, Minggu (21/7/2014) malam.

Warga Dusun Bansari RT 02 RW 04, Kepek, Wonosari ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan. Selama tiga tahun terakhir Bowo Gaplek terjerat banyak kasus.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Djuhandhani menjelaskan pihaknya menahan Setyo Wibowo yang juga anggota dewan terpilih dari Gerindra sejak Minggu (21/7/2014) malam.

Sebelumnya tersangka sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus tersebut. Setelah memiliki cukup alat bukti, pihaknya kemudian menetapkan Bowo sebagai tersangka.

Tersangka memenuhi panggilan datang ke Polda DIY kemudian ditahan dan tidak diperkenankan pulang sesuai dengan alat bukti yang ada.

“Kami menerima tiga LP terkait tersangka. Penetapan tersangka dan penahanan ini pada kasus dua LP yakni pinjaman di koperasi dan penggelapan, penipuan sertifikat tanah. Tanah ini ada kaitannya dengan pinjaman koperasi tadi,” terangnya saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (22/7/2014).

Hasil penyelidikan, lanjutnya, korban mengalami kerugian lebih dari Rp2 miliar. Modus yang digunakan yakni membayar dengan cek yang tidak bisa dicairkan. Serta menjaminkan sertifikat tanah yang sudah dijual ke pihak lain.

“Barang bukti yang kami sita seperti nota-nota pembayaran. Pasal yang paling bisa mengena lebih pada penggelapan sertifikat tanah tadi,” imbuhnya.

Djuhandhani mengaku butuh waktu lama untuk mencari alat bukti terkait kasus ini. Serta butuh ijin dari Kemendagri untuk melakukan pemeriksaan karena tersangka anggota dewan. Karena itu sejak dilaporkan pada 2011 baru 2014 ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan Harian Jogja, Setyo Wibowo ditahan di lantai empat Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda DIY. Di papan tahanan Polda DIY, anggota dewan yang di PAW oleh PAN ini tercatat di urutan nomor delapan. Ia dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya