Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono saat memberikan keterangan pers terkait ribuan botol miras palsu produk dalam negeri maupun impor di Kantor wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Rabu (10/10/2012). Potensi kerugian negara dari botol miras palsu tersebut diperkirakan mencapai Rp 8 Miliar.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi