Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono saat memberikan keterangan pers terkait ribuan botol miras palsu produk dalam negeri maupun impor di Kantor wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Rabu (10/10/2012). Potensi kerugian negara dari botol miras palsu tersebut diperkirakan mencapai Rp 8 Miliar.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi