SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEOUL – Bos situs pornografi terbesar di Korea Selatan, Soranet, divonis empat tahun penjara dan denda sekitar Rp17,6 miliar. Wanita bermarga Song itu dinyatakan bersalah karena membantu mendistribusikan materi pornografi.

Dilansir Stuff.co, Kamis (10/1/2019), wanita berusia 46 tahun itu telah mengoperasikan situs file-sharing bersama suaminya sejak September 1999 hingga Maret 2016. Situs Soranet yang dioperasikan Song dan suaminya memiliki satu juta pengguna yang mengakses ribuan video porno. Banyak adegan video itu direkam dengan kamera tersembunyi dan dibagikan tanpa persetujuan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Soranet akhirnya ditutup atas setelah diprotes warganet. Sejumlah wanita menggelar unjuk rasa meminta pemerintah mengambil langkah serius terhadap aksi pornografi ilegal tersebut. Song bersama suami dan rekannya mengoperasikan situs tersebut melalui server di luar negeri.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelum ditangkap, Song sempat melarikan diri ke Selandia Baru pada 2015. Setelah kembali ke Korea Selatan, paspornya dicabut. Dalam persidangan, dia membantah semua dakwaan dan menyebut suaminya yang bertanggung jawab mengelola situs terlarang itu.

Di mata hukum Korea Selatan, menciptakan gambar seksual tanpa persetujuan diganjar hukuman penjara lima tahun atau denda US$13.000 yakni sekitar Rp183 juta. Sementara mendistribusikan gambar syur untuk tujuan mendapat keuntungan hukumannya penjara tujuh tahun atau denda US$39.500 yang setara Rp556 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya