SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, PEKANBARU</strong> — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi yang disebut-sebut sebagai ketua sindikat Saracen. Jasriadi dihukum karena dinilai terbukti melakukan akses ilegal terhadap akun-akun Facebook lain.</p><p>Dalam pembacaan putusannya di Pekanbaru, Jumat, Hakim Asep Koswara sebagai pimpinan majelis menyatakan Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).</p><p>"Menyatakan terdakwa Jasriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Menjatuhkan pidana terhadap jasriadi dengan pidana penjara selama sepuluh bulan," kata Hakim Asep.</p><p>Hakim menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam mengendalikan akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih yang telah menjadi terpidana ujaran kebencian. Pada saat Jasriadi mengakses akun itu, Mabes Polri telah menjadikan Facebook milik Sri sebagai salah satu barang bukti penyidikan ujaran kebencian.</p><p>Hakim mengatakan bahwa Jasriadi terbukti mengkases akun Facebook Sri Rahayu pada 5 Agustus 2017. Akses itu dilakukan Jasriadi tanpa seizin Sri yang sebelumnya telah divonis satu tahun penjara oleh PN Cianjur Desember 2017 lalu.</p><p>Sementara itu, dakwaan lainnya yang menyebut bahwa Jasriadi melakukan manipulasi kartu tanda pendudukan, hakim menyatakan hal itu tidak terbukti. Dalam perkara manipulasi data ini, JPU sebelumnya menuduh terdakwa Jasriadi melakukan pemalsuan KTP atas nama Suarni, lalu mengubah nama akun itu menggunakan aplikasi Photoshop menjadi Saracen.</p><p>Kemudian terdakwa menggunakan identitas KTP saksi Suarni yang telah dirubah menjadi identitas atas nama Saracen seoalah-olah data otentik milik Saracen sebagai syarat verifikasi akun Facebook Saracen. Namun hakim menyatakan tuduhan itu tidak terbukti.</p><p>Vonis yang diterapkan hakim sendiri jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU beberapa waktu lalu. Sebelumnya JPU menuntut Jasriadi dengan hukuman dua tahun penjara.</p><p>Sementara itu, meskipun vonis yang diterima Jasriadi lebih ringan dibanding tuntutan JPU, terdakwa dan kuasa hukumny menyatakan banding. Begitu juga JPU juga menyatakan banding atas vonis tersebut.</p><p>Jasriadi kepada awak media mengatakan akan menempuh langkah hukum lebih tinggi terkait putusan tersebut. Dia mengklaim putusan hakim tidak relevan dengan fakta persidangan bahwa sebenarnya dia memperoleh izin dari Sri untuk mengakses akun Facebooknya.</p><p>Dia mengatakan izin itu diberikan Sri setelah dirinya diminta memulihkan akun tersebut. Terlebih, saat mengakses akun Facebook Sri Rahayu, Jasriadi mengklaim tidak pernah sama sekali menghilangkan jejak unggahan ujaran kebencian yang menjadi alat bukti polisi dalam menangani kasus Sri Rahayu. "Saya menolak atas putusan ini karena banyak hal yang bertolak belakang, ini akan saya perjuangkan, karena ini menyangkut jasa penyedia layanan dan jasa penggunanya," ujarnya.</p><p>"Sebelumnya saya sudah diberikan izin mengakses akun Sri Rahayu untuk perbaikan akunnya. Saya tidak menghilangkan bukti-bukti ujaran kebencian, itu artinya saya tidak menghalang-halangi penegak hukum," lanjutnya.</p><p>Dalam perkara ini, Sri Rahayu telah divonis satu tahun penjara oleh PN Cianjur, Jawa Barat. Sri dinilai terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dengan sengaja menyebarkan informasi menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan suku, agama, Ras antara golongan (SARA).</p><p>Sri ditangkap bersama Muhammad Tonong oleh Mabes Polri atas tuduhan penyedia jasa ujaran kebencian pada Agustus 2017 lalu. Beberapa hari kemudian, Mabes Polri juga menangkap Jasriadi di Pekanbaru yang juga dituduh sebagai ketua sindikat Saracen tersebut.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya