SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Ilustrasi/genuardis.net)

Pelaku prostitusi bocah untuk gay diketahui sebagai residivis. Mucikari lain sedang ditelusuri.

Solopos.com, JAKARTA — AR, pelaku penjualan anak dalam prostitusi untuk kaum gay, rupanya baru keluar dari penjara enam bulan lalu. Ia dipenjara karena terlibat kasus yang hampir sama.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“Pelaku belum lama keluar LP dengan kasus yang sama. Dulu dia melakukan tindak pidana perdagangan orang pada perempuan. Nah, sekarang dia melakukan itu kepada anak laki-laki,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Ekspedisi Mudik 2024

Agung menambahkan pelaku berusia 41 tahun itu telah menjalani bisnis jahatnya selama lebih dari setahun, padahal AR baru keluar penjara enam bulan lalu. Karena itulah penyidik akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Ini akan kita tangani secara berkelanjutan dan hati-hati,” ujar Agung.

Ia melanjutkan, pelaku yang sudah berumah tangga itu diduga punya orientasi seksual menyimpang. “Sudah berkeluarga tapi punya perilaku yang seperti itu,” tukasnya.

Kabareskrim Komjen Pol. Ari Dono dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/8/2016) sore, mengatakan polisi kini sedang menelusuri daftar 99 anak yang berada di bawah AR. Polisi ingin mengetahui kemungkinan ada mucikari-mucikari lainnya.

“Yang 99 ini kita kembangkan ke mucikari lain. Kalau AR ini belum kita gali. Ini kasus pertama untuk anak, apalagi yang menggunakan sarana cyber,” katanya dalam jumpa pers yang ditayangkan live oleh Metro TV itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya