SOLOPOS.COM - ilustrasi (google/spt-pajak)

Harianjogja.com, JOGJA-Pemilik lembaga pendidikan bimbingan belajar Primagama Grup, Purdi E Chandra (Sebelumnya tertulis PEC) yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Wirogunan Jogja karena kasus pengemplangan pajak Rp1,2 miliar, merupakan kesalahan pribadi. Pihak keluarga Purdi pun pasrah mengikuti proses hukum.

“Itu pajak penghasilan pribadi pak Purdi dari Primagama. Saya kira kelalaian saja,” kata salah satu direktur Primagama Grup Nur Ahmad Afandi saat dihubungi Harianjogja.com, Selasa (27/5/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nur Ahmad Afandi juga merupakan salah satu keluarga terdekat Purdi menegaskan, kasus hukum yang menimpa saudaranya tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Primagama. Nur mengaku Purdi sudah memiliki pengacara pribadi untuk membantu proses hukumnya. Dia berharap kasus Purdi cepat selesai.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan Purdi sejak Senin (19/5) lalu. Purdi dijerat pasal 39 ayat 1 undang-undang nomor 6/1983 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 16/2000 dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda empat kali jumlah pajak terhutang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya