SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian dextrosa sirup atau bahan pembuat Monosodium Glutamat (MSG) PT Tanesia Jaya, Sindhu Dharmali, mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (17/10). (Kurniawan/JIBI/SOLOPOS)


Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian dextrosa sirup atau bahan pembuat Monosodium Glutamat (MSG) PT Tanesia Jaya, Sindhu Dharmali, mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (17/10). (Kurniawan/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR–Mantan bos PT Palur Raya, Sindhu Dharmali, divonis penjara selama satu tahun enam bulan dalam sidang putusan kasus dugaan penipuan pembelian dextrosa sirup atau bahan pembuat Monosodium Glutamat (MSG) PT Tanesia Jaya, Rabu (17/10/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Vonis majelis hakim lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pukul 12.15 WIB. Setelah sempat tertunda sepekan, majelis hakim yang dipimpin Lukas Sahabat Duha SH MH akhirnya menyatakan Sindhu terbukti bersalah.

Sikap sopan dan kooperatif terdakwa selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman di mata hakim. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya