SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><em>Miras Madiun, tersangka pembuat miras oplosan di Madiun akan dijerat dengan pasal berlapis.</em></p><p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Polres Madiun Kota akan menjerat <a title="Kecelakaan Ngawi: Tabrakan Beruntun, Bus Eka, Mira, dan Sumber Selamat Kocar-Kacir di Jalan Ngawi-Solo" href="http://madiun.solopos.com/read/20180417/516/910936/kecelakaan-ngawi-tabrakan-beruntun-bus-eka-mira-dan-sumber-selamat-kocar-kacir-di-jalan-ngawi-solo">pemilik pabrik minuman keras</a> (miras) oplosan di Kota Madiun dengan pasal berlapis. Tersangka HS terancam hukuman penjara hingga 17 tahun.</p><p>Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, mengatakan tersangka berinisial HS ini tidak hanya membuat minuman beralkohol oposan itu, tetapi juga ikut menyebarkan miras kepada masyarakat. Sehingga tersangka dituntut dengan pasal berlapis.</p><p>Perbuatan tersangka dituntut dengan Pasal 104 UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan yaitu setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar pangan akan dipidana maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.</p><p>Logos menyampaikan pembuatan miras oplosan ini sudah dilakukan sejak empat bulan terakhir. Namun, untuk penjualannya baru dilakukan pada dua pekan terakhir.</p><p>"Untuk karyawan tersangka ada empat orang. Saat ini masih menjadi saksi. Tapi nanti arahnya akan ada tersangka lagi," jelas dia kepada wartawan, Sabtu (21/4/2018).</p><p>Logos menyampaikan tersangka mendapat keahlian membuat miras itu dari Bandung, Jawa Barat. <a title="25 Pelajar SMP dan SMA di Tulungagung Kecanduan Narkoba" href="http://madiun.solopos.com/read/20180421/516/911880/25-pelajar-smp-dan-sma-di-tulungagung-kecanduan-narkoba">Kemudian tersangka ingin mengembangkan usaha miras itu ke Madiun</a>.</p><p>Dari penggerebakan pabrik miras oplosan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tong plastik, hidrometer, tabung ukur, berbagai stoples, panci presto, blender, 30 botol miras, 51 tong plastik yang berisi miras fermentasi, dan lainnya.</p><p>Tersangka HS kepada wartawan menuturkan miras oplosan dibuatnya dengan waktu cukup panjang. Proses fermentasi dari etanol bisa memakan waktu hingga dua setengah bulan.</p><p><a title="Benteng Kedung Cowek Surabaya Akan Dibuka untuk Wisata" href="http://madiun.solopos.com/read/20180421/516/911863/benteng-kedung-cowek-surabaya-akan-dibuka-untuk-wisata">Dia menuturkan dampak dari minuman yang diracik yaitu membuat orang mabuk.&nbsp;</a></p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya