SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Bos PT Hanita Artha Nusantara produsen air minum kemasan beroksigen Oxxywell, Handojo, kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Handojo yang sekarang meringkuk di tahanan Mapolda Jateng, dalam kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE), dilaporkan oleh pemilik minuman kemasan beroksigen merek Hygio2, Bambang Hermanto ke Polda Jateng.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

”Klien kami Pak Bambang Hermanto melaporkan Handojo karena diduga telah menggunakan nomor merek dagang (MD) POM milik Hygio2 pada kemasan Oxxywell,” kata Toni Triyanto dan Anugerah Surya Kusuma, pengacara Bambang Hermanto di Semarang, Sabtu (12/1/2013).

Menurut Toni, nomor MD POM 254122002055 yang tertera pada kemasan minuman Oxxywell merupakan milik Hygio2.
Hygio2 telah memiliki sertifikasinya dari BPOM RI untuk MD POM 254122002055 tertanggal 23 Februari 2011.

“MD itu telah digunakan dalam botol kemasan Oxxwell tanpa sepengetahuan dan seizin klien kami, sehingga merugikan klien kami secara materiil maupun imateriil,” bebernya.
Sebab, lanjut dia, penggunaan MD POM tersebut belum pernah perjanjian kerja sama antara Handojo dengan pemilik Hygio2. Terlebih lagi, pemilik Oxxywell ternyata terlibat kasus hukum pelanggaran ITE , sehingga secara imateriil merugikan produk Hygio2.

Dia menambahkan terungkapnya penggunaan MD POM milik Hygio2 pada kemasan produk Oxxwell dari informasi di media massa dan rekan kerja.

”Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar MD POM dalam kemasan Oxxwell, ternyata milik produk minuman Hygio2,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya