SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Bos PT Hanita Artha Nusantara produsen air kemasan beroksigen Oxxywell, Ir J Handojo mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (18/2/2013). Pengusaha asal Solo tersebut menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perusakan sistem jaringan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penggelapan dana perusahaan Myoxy.
Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Rukun dan Kurnia.

Dalam surat dakwaannya JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11/ 2008 tentang ITE. ”Terdakwa Handojo juga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” ujar Bambang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kisworo dengan anggota Endang Sri dan Rosmawati berjalan berjalan singkat.

”Apakah saudara terdakwa memahami dakwaan dari JPU,” tanya Kisworo.

Terdakwa Handojo yang didampingi pengacara Jindan, mengangguk, tanda mengerti terhadap surat dakwaan JPU.
Ketua majelis hakim menunda persidangan pada Senin pekan depan.

Seperti diketahui Handojo pada Juli 2012 dilaporkan rekan bisnisnya yakni Direktur PT Mulia Rejeki Waterindo, Gabby Permata Starosa ke Polda Jateng karena melakukan perusakan informasi dan transaksi elektronik produk Myoxy.

Perusakan itu merugikan Gabby selaku leader dan stokis produk Myoxy, karena tak bisa mendapatkan informasi pada website Myoxy, terkait pemberian bonus, reward maupun kenaikan level.

Selain itu Handojo juga dilaporkan telah melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp1,5 miliar. Handojo sebelumnya bermitra dengan Gabby menjual produk Myoxy. Sementara, Gabby Permata Starosa menyambut baik akhirnya kasus Handojo dapat disidangkan di PN Semarang.

Dia berharap proses persidangan bisa berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun untuk menegakkan keadilan.

”Setelah menunggu lama, akhirnya kasus ini bisa sampai di persidangan. Semoga keadilan bisa ditegakkan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya