SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bos Maju Lancar Sutrisno menjalani sidang perdana dalam kasus perjudian di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kamis (6/2/2014).

Saksi dalam sidang mengungkapkan Sutrisno tidak ikut judi dan bahkan sempat mengingatkan agar rumahnya tak dipakai untuk berjudi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Tiares Sirait, dari sembilan saksi yang rencana dihadirkan, baru empat saksi yang memberi keterangan. Satu saksi dari polisi Ipda Habibi dan tiga saksi lainya yang terlibat langsung dalam perjudian.

Tiga saksi tersebut memberi keterangan yang meringankan Sutrisno. Ketiga saksi itu adalah Agus Sutrisno, Rubino dan Riyanto. Ketiganya mengaku bermain judi dadu di halaman rumah Sutrisno tanpa seizin pemilik rumah.

Mereka juga bersaksi Sutrisno tidak ikut bermain, bahkan mantan Bupati Pacitan Jawa Timur itu sempat melontarkan perkataan agar menghentikan judi dan membubarkan diri sebelum akhirnya digerebek polisi.

Do lereno, do bubaro [Berhenti judi, bubar],” ucap Agus Sutrisno di hadapan Majelis Hakim.

Demikian Rubino dan Riyanto juga mengaku mendengar kata-kata untuk membubarkan diri. Hanya saja keterangan Rubino ini berbeda dengan yang disampaikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian.

Dalam BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vivit Iswanto, Rubino menyatakan tidak mendengar larangan berjudi dari Sutrisno. Namun akhirnya Rubino memilih keterangan yang diungkapkan dalam persidangan.

Dari keterangan saksi-saksi tersebut, Sutrisno tidak memberi bantahan atau tanggapan. Dia lebih banyak diam dan menganggukkan kepala.

Sebelum mendengarkan keterangan saksi-saksi, JPU Vivit Iswanto mendakwa Sutrisno melanggar pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Vivit menyatakan, Sutrisno selaku pemilik rumah tidak berupaya melarang atau membubarkan tindakan perjudian.

Dengan begitu, Sutrisno didakwa memfasilitasi perjudian. “Terdakwa [Sutrisno] memfasilitasi perjudian,” kata Vivit saat membacakan dakwaan.

Penasihat Hukum Sutrisno Layung Purnomo mengatakan, kliennya sudah ada tindakan untuk menghentikan kegiatan perjudian yang dilakukan tiga saksi yang juga terdakwa dalam kasus itu.

Dalam dakwaan JPU yang menyatakan fasilitas penerang, kata Layung, lampu di lokasi perjudian sudah ada sejak lama sebelum perjudian.

“Dalam fakta persidangan sudah ada tindakan nyata untuk menghentikan perjudian,” kata dia. Layung mengaku menghormati proses sidang dan akan mengikuti sampai akhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya