SOLOPOS.COM - KSP Indosurya (Istimewa/Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut hakim keliru dalam menerapkan hukum sehingga menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan kasasi untuk memperjuangkan keadilan bagi para korban koperasi tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Vonis lepas Henry Surya pada kasus KSP Indosurya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum,” ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).

Ketut kemudian menyinggung bahwa kasus KSP Indosurya menjadi perhatian banyak orang karena jumlah korban dan nilai kerugian yang cukup fantastis. KSP Indosurya memiliki 23.000 nasabah dan mengumpulkan dana nasabah senilai Rp106 triliun. Berdasarkan hasil audit, nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6.000,yang jumlah kerugiannya lebih kurang Rp16 triliun.

“Perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat,” ucapnya.

Ketut melanjutkan KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi dengan alasan tidak pernah dilakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal satu tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Selain itu, anggota koperasi yang direkrut juga tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting, seperti pembagian dividen atau sisa hasil usaha (SHU) setiap tahunnya dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta.

Ketut menyebut perbuatan Henry Surya, Junie Indira, dan Suwito Ayub dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam semata-mata untuk mengelabui masyarakat yang membuat pengumpulan uang di KSP Indosurya seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota.

“Padahal perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, serta menghindari proses perizinan penghimpunan dana masyarakat melalui Bank Indonesia. Sehingga, kepada para pelaku, penuntut umum sudah sangat benar menjerat dengan pasal dakwaan sebelumnya,” tutur Ketut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis bebas terdakwa kasus KSP Indosurya Henry Surya. Henry juga dinyatakan akan dibebaskan dari penahanan.

Hakim Ketua menyatakan dakwaan yang dilayangkan kepada terdakwa Henry terbukti, namun bukan dalam ranah pidana melainkan ranah perdata. “Dinyatakan perkara bukan merupakan pidana melainkan tetapi perdata,” kata hakim ketua dalam amar putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kasus KSP Indosurya, Jumlah Kerugian Korban Tembus Rp106 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya