SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Pemilik Hotel Baron Indah Solo Memenangi Praperadilan atas Polda Jateng

Pemilik Hotel Baron Indah Solo Ervin, memenangi praperadilan atas Polda Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan praperadilan pemilik Hotel Baron Indah Solo, Ervin, terhadap Polda Jawa Tengah atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pemalsuan surat yang pernah ia laporkan.

Hakim tunggal Pudjo Unggul dalam sidang di Kota Semarang, Jateng, Selasa (10/10/2017), menyatakan penghentian perkara yang dilakukan termohon tidak sah. “Mengabulkan permohonan pemohon. Menyatakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yabg dilakukan termohon tidak sah dan batal demi hukum,” katanya.

Hakim mememerintahkan termohon melanjutkan penyidikan kasus dengan tersangka Sunarjo Dharmanto, pengusaha sekaligus pemilik salah satu lembaga keuangan di Kota Solo itu. Menurut dia, termohoh telah melakukan tugasnya dalam menangani perkara tersebut sesuai ketentuan.

Termohon telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor dan tersangka. Penyidik juga telah mengajukan sejumlah alat bukti sebelum akhirnya melimpahkan ke penuntut dan akhirnya dikembalikan lagi karena dinilai bekum lengkap. Tugas utama penyidik ialah mencari dan mengumpulkan bukti.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan penyidikan kasua dugaan pemalsuan surat tersebut dilimpahkan ke penuntut umum. Atas putusan itu, Kepala Urusan Bantuan dan Nasehat Hukum Polda Jawa Tengah Kompol Hartono siap melaksanakan dan menghormati putusan tersebut.

Sebelumnya, perkara pemalsuan surat yang dilaporkannya pada 2015 itu berawal dari niatnya untuk meminjam uang ke bank ditolak karena sertifikat tanah hotel yang akan diagunkan diblokir. Ervina kemudian mencari tahu perihal pemblokiran tersebut yang belakangan diketahui dilakukan oleh Sunarjo Dharmanto.

Ia menduga ada niat tidak baik yang dilakukan Sunarjo dalam perkara itu. Atas perbuatan memalsukan surat permohonan blokir atas tanah yang di atasnya berdiri Hotel Baron Indah itu Sunarjo dilaporkan ke polisi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya