SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA &ndash;</strong> Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis Direktur Utama First Travel Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara terdakwa Direktur <a href="http://news.solopos.com/read/20180403/496/907646/hotman-paris-sebut-syahrini-tak-satu-perak-pun-dari-first-travel">First Travel</a> Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara.</p><p>"Kami berikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi ketika membacakan putusan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jabar, Rabu (30/5/2018), seperti dikutip <em>Antara</em>.</p><p>Majelis hakim memberikan denda kepada masing-masing terdakwa Rp10 miliar dan apabila tidak memenuhi akan diganti dengan hukuman delapan bulan penjara.</p><p>Kedua terdakwa baik Andika dan Anissa terdakwa pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut, dan menyatakan dalam waktu tiga hari akan menentukan sikap menolak atau menerima putusan tersebut.</p><p>"Saya pikir-pikir dulu nanti dalam tiga hari akan diputuskan," kata Andika.</p><p>Sedangkan terdakwa tiga Direktur Keuangan <a href="http://news.solopos.com/read/20180402/496/907555/bersaksi-di-sidang-first-travel-syahrini-panas-majelis-boleh-saya-lepas-jaket">First Travel</a> Siti Nuraida alias Kiki, majelis hakim memvonis 18 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar jika tak membayar maka akan diganti dengan kurungan 5 bulan penjara.</p><p>Terdakwa Kiki juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. "Saya pikir-pikir dulu pak hakim," ucap Kiki.</p><p>Jaksa penuntut umum juga menyatakan hal yang sama yaitu pikir-pikir atas putusan hakim dalam sidang kasus First Travel tersebut. "Kami juga pikir-pikir dahulu, namun sebelum tujuh hari kami akan berikan keputusan," tutur Jaksa Heri Jerman.</p><p>Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus First Travel Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur <a href="http://news.solopos.com/read/20180402/496/907550/bantah-endorse-first-travel-syahrini-nauzubillah-kalau-tahu-bermasalah">First Travel</a> Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.</p><p>Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp905.333.000.000.</p>

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya