SOLOPOS.COM - Direktur PT Delta Merlin Dunia Textile (Duniatex), Jau Tau Kwan (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Direktur PT Delta Merlin Dunia Textile (Duniatex), Jau Tau Kwan (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bos PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT), dalam sidang kasus pelanggaran hak cipta kain grey rayon milik raksasa tekstil, PT Sritex, Kamis (22/3) di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Salah satu JPU Yuda Tangguh P Alastha ditemui usai sidang menyatakan mengajukan kasasi menyusul putusan vonis bebas tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut Jau Tau Kwan dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.  Terdakwa dianggap bersalah lantaran melanggar Pasal 72 ayat 1 UU Nomor 19/2002 tentang HAKI.

“Kami menghormati putusan hakim tapi dalam putusan itu kan ada dissenting opinion. Nah itu menjadi dasar kami untuk mengajukan kasasi,” ujarnya singkat.

Dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran hak cipta kain grey, Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Utama PT DMDT Jau Tau Kwan. Majelis hakim yang diketuai Djoko Indiarto dan hakim anggota Syahru Rizal serta Benny Eko Supriyadi menyatakan bos Duniatex tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas dari segala dakwaan JPU.

Majelis hakim juga menyatakan dalam putusannya memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Dalam putusannya ini, terjadi beda pendapat atau dissenting opinion. Ketua Majelis hakim Joko Indiarto menyatakan terdakwa bersalah. Sementara dua hakim anggota lainnya masing-masing Syahru Riza dan T Benny Eko S menyatakan tidak bersalah.

Hakim Syahru Rizal serta T Benny Eko S menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta seperti didakwakan JPU. Sebab, kode berupa garis benang kuning dalam kain grey rayon milik PT Sritex yang menjadi pokok perkara bukanlah sebuah hak cipta. Melainkan hanya bertujuan sebagai pembeda dengan produk lain yang ada di pasaran. Selain itu, dalam fakta persidangan JPU tidak bisa membuktikan adanya niat dan kesengajaan untuk melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU.

Sementara hakim Djoko Indiarto mempunyai pendapat yang berbeda. Dia menilai terdakawa dengan posisinya sebagai Dirut PT Duniatex telah secara sengaja dan tanpa hak memproduksi dan memperbanyak kain grey rayon dengan kode garis kuning di sepanjang tepi kain.

Padahal, kode garis benang kuning tersebut  sudah didaftarkan oleh PT Sritex di Ditjen HAKI dengan Surat Pendaftaran Ciptaan Nomor 05664 dan dinyatakan sebagai hak cipta berupa seni terapan. Dengan pendaftaran ini, menurut hukum yang berhak memproduksi dan memperbanyak kain kain grey rayon dengan garis benang kuning di tepian kain hanyalah PT Sritex.

Dengan fakta tersebut, Djoko menganggap terdakwa sudah melakukan perbuatan pidana pelanggaran hak cipta dan harus dijatuhi hukuman setimpal.  Namun pada akhirnya, putusan diambil dari suara terbanyak. Yakni menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.

Kuasa Hukum Jau Tau Kwan, OC Kaligis menyatakan vonis tersebut merupakan cermin keadilan di bumi Indonesia masih ada. Pihaknya juga siap menghadapi kasasi yang diajukan JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya