Solopos.com, SOLO — Penyidik Satreskrim Polresta Solo masih mengembangkan kasus dugaan pencabulan terhadap gadis di bawah umur berinisial VDA, 17, asal Solo.
Salah satunya terkait pelanggaran lain yang dilakukan tersangka HDC yakni mempekerjakan gadis di bawah umur. Penjelasan tersebut disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers pada Rabu (24/11/2021) pagi.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Kami juga akan menyasar kepada dugaan pelanggaran-pelanggaran lainnya terkait dengan mempekerjakan anak di bawah umur. Tapi untuk saat ini kami masih berkonsentrasi dalam pengungkapan dugaan tindak pencabulannya,” ujar dia.
Baca Juga: Bos yang Cabuli Karyawati di Solo Diancam 15 Tahun Penjara
Ade menjelaskan tersangka dalam beraksi memberikan janji-janji akan menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi korban. Janji-janji manis itu menjadi pintu masuk bagi tersangka untuk melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban.
“Ada janji-janji yang disampaikan tersangka kepada korban baik masalah keuangan yang dihadapi korban, maupun termasuk masalah sekolah. Itu lah yang dijadikan pintu masuk bagi tersangka untuk melakukan aksinya terhadap korban,” urai dia.
Disinggung dampak psikologis korban atas perbuatan tersangka, menurut Ade tim penyidik Satreskrim Polresta Solo terus melakukan pendampingan dan konseling kepada dia. “Sampai saat ini korban dalam keadaan baik,” sambung Ade.
Baca Juga: Diajak ke Kafe, Gadis di Bawah Umur di Solo Malah Dicabuli Bos di Mobil
Seperti diberitakan Solopos.com, aparat Satreskrim Polresta Solo menangkap tersangka pelaku pencabulan di bawah umur berinisial HDC, warga Banjarsari. Dia disangka melakukan tindak pencabulan terhadap korban yang berinisial VDA.