Solopos.com, JAKARTA — Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan penjelasan sehubungan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Ia mengatakan sebenarnya banyak regulasi yang mewajibkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIN).
Ghufron mengatakan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 kementerian/lembaga termasuk gubernur, bupati, wali kota mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.