SOLOPOS.COM - RH dan NS, pasutri tersangka pelaku penganiayaan nasabah bank plecit di Kabupaten Wonogiri ditahan di Polres Wonogiri. (Istimewa/Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI—Pasangan suami istri atau pasutri pemilik bank plecit di Wonogiri akhirnya ditahan di Polres Wonogiri. Dia ditahan bersama satu orang pelaku penganiayaan dan ancaman para nasabah bank plecit.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, menegaskan akan memproses kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini proses penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan bank plecit kepada para nasabahnya masih dalam tahap pengumpulan bukti dan saksi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Intinya akan terus diproses sampai berkas laporannya masuk ke persidangan. Kami juga mempersilakan publik mengawal kasus tersebut,” ujar AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: 7 Korban Penganiayaan Bank Plecit Dikumpulkan di Polres Wonogiri

Tiga pelaku penganiayaan terhadap para nasabah bank plecit yang dibekuk aparat Polres Wonogiri beberapa waktu lalu berinisial RH, NS, dan SAS.

Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Jatebedug, Desa Purworejo, Kabupaten Wonogiri.

RH dan NS merupakan pasangan suami istri. Status mereka adalah pemilik bank plecit atau lembaga bukan bank/perseorangan yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi dan penagihannya dilakukan secara rutin.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Bank Plecit, Kapolres Wonogiri: Jangan Takut Melapor

Kasus penganiayaan itu dilakukan ketiga pelaku terhadap nasabah bank plecit di Kabupaten Wonogiri. Ketiga warga yang menjadi korban itu lalu melapor ke Polres Wonogiri.

Kekerasan yang dilakukan berupa ancaman psikis hingga fisik. Salah satu korban bahkan pernah ditodong pistol saat telat membayar angsuran.

Beberapa waktu lalu, seorang polisi yang bertugas di Polsek jatipurno, Bripka Fajar Adi Pamungkas, juga diancam via telepon. Bripka Fajar mengaku diancam akan dipecat dari Polri karena menyarankan warga binaannya di Kecamatan Jatipurno agar tidak mendatangi rumah bank plecit di Kecamatan Sidoharjo.

Baca Juga: Satu Korban Penganiayaan Bank Plecit Mengaku Keguguran

Rumah yang dimaksud tersebut selama ini diduga menjadi tempat penganiayaan para nasabah bank plecit yang telat membayar cicilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya