SOLOPOS.COM - Ibu rumah tangga asal Mojolaban, Sukoharjo, ASR, yang menjadi tersangka penipuan arisan online dihadirkan saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Selasa (19/10/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Ibu-ibu asal Desa Cangkol, Mojolaban, Sukoharjo, ASR, sempat bersembunyi di rumah kontrakan wilayah Condongcatur, Sleman, DIY, sebelum tertangkap polisi karena kasus dugaan penipuan berkedok arisan online, beberapa waktu lalu.

Kini, ASR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ibu rumah tangga yang ditangkap aparat Polres Sukoharjo pada 11 Oktober lalu itu terancam empat tahun penjara.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepada wartawan saat gelar tersangka dan barang bukti kasus tersebut di Mapolres Sukoharjo, Selasa (19/10/2021), ASR mengaku sebelumnya pernah menjadi anggota atau member arisan online dan mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Penipuan Arisan Online Rp300 Juta Terbongkar, Ibu-Ibu Mojolaban Diciduk

Ekspedisi Mudik 2024

Dari situ lah warga Mojolaban itu kemudian terpikir membuka arisan online sendiri dengan memanfaatkan media sosial Instagram untuk sarana promosi. Sasarannya adalah kaum wanita.

ASR memulai menjalankan arisan online itu pada Mei 2021. Namun pada Juli arisan online itu sudah mbledos. Ia tak mengembalikan uang arisan yang disetorkan member apalagi keuntungannya.

Uang itu malah ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sehari-hari. “Uang para member arisan online habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Baca Juga: Dana Desa Sukoharjo Sudah Terserap 89,05 Persen, Sebagian untuk BLT

14 Member Melapor ke Polisi

Wakapolres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan ada 14 orang yang melapor karena menjadi korban arisan online yang diselenggarakan perempuan asal Mojolaban itu.

Mereka melapor karena tidak mendapatkan uang mereka kembali sesuai yang dijanjikan ASR berikut keuntungannya. Total kerugian 14 korban itu mencapai Rp300 juta.

Para korban yang berasal dari berbagai latar belakang seperti pengusaha, mahasiswa, hingga pelajar tersebut sudah mencari keberadaan ASR dengan mendatangi rumahnya di Cangkol, Mojolaban. Namun upaya itu tak membuahkan hasil sehingga mereka akhirnya melapor ke polisi.

Baca Juga: Bupati Sukoharjo! Ayo Warga, Jangan Sampai Tidak Ikut Vaksinasi

Penyidik lantas melacak keberadaan bos arisan online asal Mojolaban yang diketahui bersembunyi dengan menyewa rumah kontrakan di wilayah Condongcatur, Sleman, DIY. Polisi menangkap ASR pada 11 Oktober.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar rekening bank, satu bendel surat pernyataan dan bukti percakapan dengan member arisan online, serta satu bendel laporan transaksi finansial member arisan online. “ASR dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun,” tutur Wakapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya