SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, MAKASSAR — Chief Executive Officer (CEO) PT Abu Tours, Hamzah Mamba, dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp100 juta. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (21/1/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tuntutan itu diberikan terkait perkara kasus penggelapan uang dari 96.976 orang calon jemaah umrah dari seluruh wilayah di Indonesia.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Berdasarkan undang-undang, apa yang kami tuntutkan ini adalah pidana badan yang paling maksimal. Apa yang telah disampaikan para jemaah dari mulai sebelum sidang sampai hari ini telah kami akomodir,” ungkap JPU Darmawan Wicaksono.

Diterangkan Darmawan, tuntutan itu dibuat juga berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan Hamzah Mamba. Ia menyebutkan ada 34 saksi fakta dan tiga orang saksi ahli yang telah diminta keterangannya di persidangan Hamzah Mamba.

Hamzah Mamba dianggap melanggar pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan, serta pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terdapat 400 barang bukti yang berhasil diamankan sejak penahanan Hamzah pada 21 Agustus 2018 lalu. Diketahui, dalam kasus ini total kerugian para calon jemaah mencapai Rp1,2 triliun.

Darmawan menerangkan, dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi Hamzah Mamba bersama istrinya Nursyariah Mansyur, Manajer Keuangan PT Abu Tour, Kasim Sanusi, dan Komisaris PT Abu Tours, Chaeruddin.

“Untuk selanjutnya kita akan menggelar sidang pleidoi atau pembelaan untuk terdakwa akan digelar pada Kamis (24/1/2019) mendatang,” kata Darmawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya