SOLOPOS.COM - Jembatan yang menjadi akses masuk warga di Puspanjolo Timur, Kota Semarang. (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG – Proses pembongkaran jembatan di atas saluran air yang terletak di Jalan Puspanjolo Timur, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (7/9/2022) berlangsung tegang. Satpol PP Kota Semarang yang melakukan pembongkaran harus berhadapan dengan sebagian warga yang menolak.

Seorang warga Kelurahan Cabean, Kecamatan Semarang Barat yang menolak disebut namanya mengatakan pembokaran jembatan di atas saluran air itu tidak disertai dialog dengan warga terlebih dahulu. Terlebih lagi, jembatan itu dibangun dengan dana pribadi warga sehingga tidak terima jika dibongkar begitu saja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Warga tersebut pun dengan keras menolak pembongkaran jembatan selebar 10 meter yang dianggap menyalahi aturan Perda No. 22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyambungan Izin Jalan Masuk. Saat pembongkaran, banyak warga yang terlibat adu mulut dengan petugas Satpol PP Kota Semarang. Namun, keributan bisa mereda dan menyisakan pekerjaan pembongkaran di sebagian badan jalan.

Sebelum dilakukan pembongkaran, jembatan yang mengarah ke rumah salah satu warga itu sebenarnya telah disegel Satpol PP Kota Semarang saat menijau lokasi bersama Komisi C DPRD Kota Semarang dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, Senin (5/9/2022). Jalur berupa jembatan selebar 10 meter itu dianggap menyalahi aturan karena didirikan dengan merusak tanggul dan menebang pohon yang ada di tepi jalan.

“Ini pelanggaran berat, apalagi pemilik sudah diperingatkan namun tidak menggubris. Perda dibuat melalui proses panjang, tidak ada warga yang merasa menang [melawan Perda],” ujar Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarusman.

Baca juga: Mulai Oktober, Beri Uang ke Pengemis di Semarang Kena Denda Rp1 Juta

Pria yang karib disapa Pilus itu mengatakan jembatan itu merupakan jalur akses pribadi warga yang menuju jalan negara. Ia pun meminta pihak yang membangun jembatan atau jalur pribadi itu mengembalikannya seperti semula.

“Terlepas niatnya untuk tempat tinggal atau usaha ini tidak boleh. Kalau dibiarkan nanti kami yang disorot. Nanti akan banyak yang ikut-ikutan, harus ada sanksi dan dibongkar,” tegas Pilus.

Pohon Ditebang

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Udangan Daerah (PPUD), Marthen Stevanus Dacosta, menyebut selain melanggar Perda No. 22/2011, warga yang membuat jembatan atau akses jalan di atas saluran irigasi itu juga melanggar Perda No. 8/2016 tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau, Jalan dan Taman.

Baca juga: Satpol PP Semarang Bersihkan Bedeng Liar di Kolong Jembatan Air Mancur

“Setidaknya ada 10 pohon yang ditebang untuk membangun jalan [jembatan] ini. Nanti akan kami tuntut mengganti dengan angka sesuai diameter pohon. Sebagian kami cek, diameternya besar dan itu berarti tinggi juga angka penggantinya,” jelas Marthen.

Sementara itu, warga berdalih jembatan itu dibangun untuk kepentingan umum karena juga menjadi akses ke permukiman. Meskipun, berdasarkan pantauan Solopos.com, jembatan itu tidak menuju ke jalan masuk permukiman warga, melainkan ke rumah salah satu warga. Warga juga mengaku belum mendapat izin DPU Kota Semarang dalam membangun jembatan yang berdiri di atas saluran irigasi tersebut.

“Fasilitas umum menurut PU kan enggak perlu pakai izin. Ini [dibangun] berkaca pada beberapa waktu lalu saat terjadi kebakaran di rumah warga sini. Pemadam kebakaran kesulitan masuk karena aksesnya sempit,” dalih warga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya