SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Solo memasang spanduk larangan mendirikan bangunan di lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo, Selasa (12/7/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo memastikan akan membongkar bangunan liar yang kini marak hingga jumlahnya mencapai ratusan unit di tanah makam Bong Mojo, Jebres, Solo. Sebelumnya, terungkap adanya praktik jual beli lahan di kawasan tersebut.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo telah memasang spanduk atau MMT berisi pesan larangan mendirikan bangunan di tanah Makam Bong Mojo. Hal itu sebagai respons atas banyaknya bangunan liar di area itu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kawasan Makam Bong Mojo saat ini tercatat sebagai Hak Pakai (HP) Nomor 71 dan 62 Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Dasar hukum larangan mendirikan bangunan di kawasan itu KUHP Pasal 385, Perpu No 51/1960 dan Perda Solo No 7/2016.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, kepada Solopos.com melalui pesan Whatsapp (WA), Rabu (13/7/2022), mengirim beberapa foto pemasangan spanduk larangan mendirikan bangunan liar di tanah Bong Mojo.

Orang nomor satu di Kota Bengawan itu juga mengirim pesan WA berisi penjelasan langkah-langkah yang telah dilakukan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo. Pesan itu berisi penjelasan bahwa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo telah menyusun langkah penanganan bersama Satpol PP, Bagian Hukum, BPKAD dan Inspektorat.

Baca Juga: Terungkap! Tanah Eks Makam Bong Mojo Solo Ternyata Diperjualbelikan

Tidak ketinggalan, Lurah Jebres, Camat Jebres, dan tokoh masyarakat dilibatkan dalam skenario penertiban dan pembongkaran bangunan liar di Bong Mojo, Solo. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo telah melakukan sidak.

Pendampingan Kejaksaan

Mereka bersama perwakilan OPD terkait dan Komisi III DPRD Solo mendatangi lokasi Bong Mojo dan berbincang dengan beberapa warga. Setelah itu dilakukan pemasangan spanduk yang berisi pesan larangan mendirikan bangunan di kawasan itu.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo juga melakukan pendataan warga penghuni kawasan Bong Mojo. Mereka akan diundang untuk mengikuti sosialisasi ihwal rencana penertiban atau pembongkaran bangunan.

Baca Juga: Ratusan Makam di Bong Mojo Solo akan Dibongkar, Termasuk Hunian Liar?

Teknis pembongkaran bisa dilakukan sendiri oleh warga pemilik bangunan atau oleh Tim Pemkot Solo. Dalam prosesnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo mewacanakan ada pendampingan dari Kejaksaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, bangunan liar menjamur di kawasan lahan Bong Mojo Solo. Hal itu diketahui saat Komisi III DPRD Solo dan instansi terkait di Pemkot Solo melakukan sidak ke kawasan itu pekan lalu.

Belakangan terungkap adanya praktik jual beli lahan Bong Mojo secara ilegal. Gibran mengaku sudah mengantongi dua nama pelaku jual beli lahan tersebut dan segera mengambil tindakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya