SOLOPOS.COM - Para petugas medis memberikan pertolongan kepada para korban serangan bom di Bandara Istanbul, Turki, Selasa (28/6/2016) waktu setempat. (JIBI/Reuters)

Bom Turki, tepatnya di Bandara Attaturk Istanbul beberapa waktu lalu, disiarkan detail dalam video di Metro TV. KPI memberikan teguran.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi berupa teguran kepada program Trending Topic yang ditayangkan Metro TV, karena menayangkan aksi bom bunuh diri di Istanbul, Turki.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Berdasarkan keterangan resmi KPI, program Trending Topic yang ditayangkan pada 30 Juni 2014, pukul 02.34 WIB, telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siar KPI, sehingga mendapatkan sanksi teguran.

“Program Trending Topic menayangkan detik-detik menjelang ledakan bom bunuh diri oleh seorang pria di Istanbul, Turki. KPI menilai muatan itu dapat menyebabkan kengerian kepada khalayak,” isi surat teguran tersebut, seperti dikutip dari laman resmi KPI, Kamis (21/7/2016).

KPI mengkategorikan pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana. Selain itu, tayangan itu juga telah melanggar Pasal 22 ayat (3) Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012, dan Pasal 49, serta Pasal 50 huruf b Standar Program Siaran KPI Tahun 2012.

Dalam surat teguran tersebut, KPI meminta Metro TV menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan dalam sebuah program siaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya