SOLOPOS.COM - Salah satu pelaku penembakan saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, kawasan Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Sejumlah teroris melakukan penyerangan terhadap beberapa gedung dan pos polisi di kawasan tersebut yang mengakibatkan sejumlah korban tewas dan luka-luka. (JIBI/Solopos/Antara/Xinhua/Veri Sanovri)

Bom Sarinah Thamrin mendorong pemerintah mengajukan revisi UU Terorisme.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk mengajukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, untuk mengoptimalkan penanggulangannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menyiapkan revisi UU No. 15/2003.

Ekspedisi Mudik 2024

“Presiden telah meminta Menkopolhukam dan Menkum-HAM untuk mengoordinasikan revisi UU No. 15/2003, dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan pendekatan HAM,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Sebelumnya, muncul tiga opsi untuk menutup celah UU No. 15/2003, yakni mengajukan revisi UU tersebut, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), dan mengajukan usulan UU baru. Pramono menuturkan pemerintah berharap revisi beleid tersebut dapat selesai dibahas bersama DPR pada masa sidang saat ini agar dapat menjadi dasar hukum bagi aparat dalam mencegah serangan teroris.

Menurutnya, Presiden Jokowi juga meminta seluruh jajarannya untuk menekan segala hal yang dapat menumbuhkan radikalisme di masyarakat. Pasalnya, radikalisme tumbuh dari hal yang ada di masyarakat, seperti ideologi, kekerasan, pendidikan, ketimpangan sosial, dan kesenjangan ekonomi.

“Apa yang sudah ada saat ini sebenarnya sudah cukup baik. Hanya saja perkembangan ekstrimisme dan radikalisme menuntut adanya perubahan dalam penanggulangannya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Pramono juga mengatakan Presiden telah memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara untuk segera menutup laman yang memuat paham radikalisme. “Dari laporan yang ada, baik dari Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, dan Kepala BNPT, menyebutkan salah satu sumber radikalisme adalah ajaran yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dari laman tersebut,” ucapnya.

Pembenahan lembaga pemasyarakatan (LP), lanjut Pramono, juga merupakan salah satu fokus yang akan dilakukan pemerintah. Pasalnya, selama ini lapas dianggap sebagai tempat baru untuk menumbuhkan radikalisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya