SOLOPOS.COM - Warga melintas didepan restoran Burger King pasca penyerangan teroris di pos polisi dan sejumlah gedung di Sarinah Thamrin Jakarta, Jumat (15/1/2016). Serangan teroris pada Kamis (14/1/2016) tersebut mengakibatkan beberap tempat dan kendaraan mengalami rusak berat . (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Bom Sarinah Thamrin Jakarta membuat BIN dituding kecolongan. Namun menurut Istana, aparat tidak bisa bertindak karena terganjal UU Terorisme.

Solopos.com, JAKARTA — Aparat keamanan terganjal dengan UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam upaya antisipasi serangan teroris di dalam negeri.

Promosi BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumbar dan Jabar

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan UU No. 15/2003 tidak memungkinkan aparat keamanan untuk mengambil tindakan terhadap kelompok yang belum melakukan aksi teror, meskipun sudah menunjukkan gerak-gerik yang mncurigakan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau diketahui ada latihan simulasi rancangan pembuatan bom dengan bahan kayu. Alat itu tidak dapat dijadikan alat bukti, karena UU tidak memungkinkan untuk pencegahan,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/1/2016). Baca juga: AKBP Untung Sangaji: Bilang Sama Teroris, Polisi Indonesia Tidak Takut.

Pramono Anung menuturkan sebelum melakukan revisi UU tersebut pemerintah akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pimpinan lembaga negara lain. Dengan begitu, diharapkan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat menjawab tantangan yang ada saat ini. Baca juga: PPATK Deteksi Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Teroris, dari “Negara Selatan”.

Menurutnya, seluruh negara di dunia saat ini menganggap keamanan dan kenyamanan warga negara sebagai hal yang penting. Apalagi, Indonesia selama ini dikenal sebagai negara muslim terbesar yang berhasil menerapkan demokrasi dengan tetap menghormati hak azazi manusia (HAM).

Dalam kesempatan itu, Pramono juga mengatakan penanggulangan terorisme bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan Intelijen Negara (BIN), tetapi juga tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri, dan semua pihak. “Memang ada bagian tertentu yang menjadi kewenangan BIN, kami twtap meletakkan dasar bahwa BNPT yang bertanggungjawab atas hal tersebut bersama Polri sebagai bagian utama,” ujarnya.

Pendekatan intelijen, lanjut Pramono, memang harus dikuatkan dengan penindakan dari aparat keamanan tanpa harus memiliki kewenangan untuk menjadi penegak hukum sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya