SOLOPOS.COM - Salah satu pelaku penembakan saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, kawasan Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Sejumlah teroris melakukan penyerangan terhadap beberapa gedung dan pos polisi di kawasan tersebut yang mengakibatkan sejumlah korban tewas dan luka-luka. (JIBI/Solopos/Antara/Xinhua/Veri Sanovri)

Bom Sarinah Thamrin Jakarta tak hanya membuat Polri memburu pelaku. Sejumlah orang juga jadi tersangka karena punya senpi ilegal.

Solopos.com, JAKARTA — Selain menetapkan enam tersangka bom Thamrin, Polri juga menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan keenam tersangka juga diduga melancarkan amaliah, yakni melakukan aksi teror serta dukungan terhadap Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso. Namun, mereka dinyatakan belum memiliki kaitan dengan aksi teror bom Sarinah Thamrin.

Salah satu pelaku inisial HF, tutur Badrodin Haiti, menerima transfer dana sebesar Rp1 miliar beberapa kali pengiriman dari Bahrumsyah, anggota ISIS. Keenam tersangka itu yakni HF alias FS alias JT alias AJ, S alias G alias P alias A, SF alias Cualias Ce, Bu alias AM, W, dan F.

“Enam orang terkait usaha mendapatkan senjata dan kepemilikan senjata api,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Badrodin Haiti mengatakan sebenarnya Densus menangkap satu lagi EF di Bogor, tapi dikembalikan ke keluarganya karena tidak memiliki cukup bukti.

Kapolri menambahkan untuk pengembangan kasus Thamrin, Polri meminjam napi dari lembaga pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, para pelaku mendukung enam tersangka terkait kepemilikan senjata api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya