JOGJA-Polresta Jogja menetapkan empat tersangka dalam kasus pelemparan bom molotov di SMKN 3 Jetis. Keempat tersangka tersebut masing-masing RY, YP, WW dan OS.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Keempatnya dijadikan tersangka terkait pelemparan dua bom molotov tersebut. “RY dan YP terkait pelemparan pertama sedangkan WW dan OS pelemparan kedua. Bukan tidak mungkin ada tersangka baru. Sebab, kami masih lakukan pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Dodo Hendro Kusuma saat ditemui Harian Jogja di kantornya, Kamis (16/5) petang.
Keempat tersangka tersebut, sambungnya, dikenakan pasal 187 (Pembakaran), pasal 170 (Pengrusakan barang) dan pasal
55 serta 56 KUHP. Adapun 16 siswa lainnya yang ditangkap Selasa (14/5) malam harus menjalani wajib lapor seminggu sekali.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Dodo, pelemparan bom molotov ke SMKN 3 Jogja bermotif balas dendam lama antara kelompok genk pelajar tersebut dengan siswa-siswa sekolah tersebut.
“Motifnya dendam lama. Ada persoalan antara anak-anak genk itu dengan anak-anak SMKN 3. Itu saja yang menjadi motifnya,” terang Dodo.
Terkait penyebab ledakan, Dodo mengatakan, masih diuji laboratoriumkan.
“Tadi [kemarin] sampelnya masih dibawa ke Semarang. Jadi belum bisa kami ketahui hasilnya,” kata Dodo.
Agar kasus serupa tidak terjadi, pihaknya berharap semua pihak baik kepolisian, sekolah, dinas pendididkan dan orang tua saling sinergi berperan. Sebab, kasus tersebut terjadi saat malam hari.
“Kenapa mereka malam-malam masih berkeliaran? Seharusnya para orang tua juga ikut mengawasi keberadaan anak-anak mereka,” tegas Dodo.