SOLOPOS.COM - Umar Patek (Foto Antara)

Umar Patek (Foto Antara)

JAKARTA- Terdakwa kasus terorisme Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek menyampaikan pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Umar, yang mengenakan kemeja berwarna krem dan kali ini memakai kaca mata, memasuki ruang pengadilan sekitar pukul 09.10 WIB dengan membawa berkas pembelaan yang akan dia bacakan di persidangan.

Dia membuka pernyataan pembelaannya dengan mengungkapkan nilai-nilai religi, membacakan beberapa ayat Al Quran, dan hadis nabi.

“Sebagai seorang muslim, apapun profesi dan jabatannya sudah sepatutnya kita berpegang pada kalam Ilahi,” katanya.

Sebelumnya tim pengacara Umar Patek sudah menyampaikan pembelaan berdasarkan analisis yuridis dan berharap majelis hakim menggunakannya sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa.

Umar Patek didakwa melakukan serangkaian tindak pidana terorisme terkait pemboman di Bali tahun 2002 yang menewaskan 192 orang dan pemboman di sejumlah gereja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya