SOLOPOS.COM - Sidang Umar Patek (Foto detikcom)

Sidang Umar Patek (Foto detikcom)

JAKARTA-Terdakwa kasus Bom Bali I Umar Patek dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mendengar tuntutan tersebut, Umar mengaku menyesal dan meminta maaf atas semua perbuatan yang telah dilakukannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya merasa menyesal atas kesalahan saya. Sebenarnya saya tidak setuju dengan perbuatan itu,” kata Umar kepad wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan S Parman, Jakarta Barat, Senin (21/5/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya memohon maaf kepada keluarga korban warga negara Indonesia dan memohon maaf kepada warga negara asing,” sambung Umar dengan mimik sedih.

Dia juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas ulahnya. Tidak terkecuali ummat kristiani yang menjadi korban ledakan bom Natal.

“Saya juga memohon maaf kepada pemerintah Indonesia karena membuat surat-surat (paspor) dengan cara-cara yang tidak benar,” pinta Umar.

Patek didakwa dengan pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf C UU No 15 Tahun 2003 tentang PemberantasanTindak Pidana Terorisme. Selain itu, Patek juga didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 1 ayat 1 UU 12/1951 tentang penggunaan dan kepemilikan bahan peledak tanpa izin.

Atas perbuatannya, JPU meminta majelis hakim menghukum penjara dengan hukuman seumur hidup. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Umar Patek dengan pidana penjara seumur hidup,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suharyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya