SOLOPOS.COM - Polisi tidur atau speedtrap yang berfungsi untuk memperlambat laju kendaraan. (Otodriver.com)

Solopos.com, SOLO-Masyarakat kadang dibuat kesal dengan adanya polisi tidur di jalanan karena dirasa mengganggu perjalanan. Tapi warga lainnya justru merasa perlu masang polisi tidur agar pengguna jalan tidak kebut-kebutan di jalanan.

Apa sih polisi tidur dan bagaiman aturan pembuatan polisi tidur ini? Berikut penjelasannya, sebagaimana dikutip dari Ibid.Astra.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

 

Apa itu polisi tidur?

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sejatinya tidak disebutkan secara gamblang mengenai polisi tidur.

Istilah polisi tidur sendiri merupakan istilah yang lahir dari pola komunikasi masyarakat yang pada akhirnya masuk secara resmi ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang berarti bagian permukaan jalan yang ditinggikan untuk menghambat laju kendaraan.

Namun sebelum istilah polisi tidur masuk ke dalam KBBI, istilah resmi lainnya yang juga sering muncul adalah tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan dan belakangan orang-orang juga menyebutnya sebagai speed bump.

 

Aturan terkait polisi tidur

Meski tidak disebutkan secara gamblang dalam UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), pada pasal 25 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang lebih jauh disebut polisi tidur.

Pengendali pengguna jalan yang dimaksud menurut Peraturan Menteri Perhubungan RI No.82/2018 adalah alat untuk memperlambat kecepatan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap jalan.

 

Jenis-Jenis Polisi Tidur dan Aturan Pembuatannya

Tahukah kamu ternyata polisi tidur itu memiliki beberapa jenis? Ya, melalui Peraturan Menteri Perhubungan lalu liNo.PM 14/2021 Pengganti No.82/2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, polisi tidur terbagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.

 

  1. Speed bump

Jenis polisi tidur yang paling umum adalah speed bump. Berdasarkan Pasal 40 Permenhub RI No.14/2021, speed bump dipasang di area parkir, jalan khusus, dan jalan lingkungan terbatas yang memiliki kecepatan operasi kurang dari 10 km/jam.

 

Adapun ketentuan pembuatannya adalah sebagai berikut:

Terbuat dari bahan badan jalan (aspal), karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Tinggi antara 5 cm hingga 9 cm, dengan lebar 35 cm hingga 39 cm dengan tingkat kelandaian paling tinggi 50%.

Wajib diberi tanda warna kombinasi antara kuning atau putih dan warna hitam berukuran 25 cm hingga 50 cm.

 

  1. Speed Hump

Umumnya digunakan pada jalan lokal atau jalan lingkungan sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasi kurang dari 20 Km/jam.

 

Adapun ketentuan pembuatannya adalah sebagai berikut.

Terbuat dari bahan badan jalan (aspal) atau bahan lainnya yang memiliki kinerja sama. Ukuran tinggi antara 8 cm hingga 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm hingga 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%.

Wajib diberi tanda kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

 

  1. Speed Table

Polisi tidur yang terakhir adalah speed table yang dipasang pada jalan kolektor sekunder atau jalan dengan kecepatan sedang, jalan lokal, atau jalan lingkungan yang memiliki kecepatan kurang dari 40 km/jam.

 

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

Terbuat dari bahan badan jalan atau aspal atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table.

Ukuran tinggi antara 8 cm hingga 9 cm dengan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian 15%.

Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 30 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.



 

Apakah Warga Boleh Memasang Polisi Tidur Sendiri?

Jawabannya tidak, karena jika merujuk pada Permenhub No.14/2021 yang berhak menyelenggarakan pembuatan polisi tidur adalah pemerintah yang meliputi Dirjen atau Kepala Badan Kemenhub, gubernur, bupati, walikota, atau Badan usaha untuk jalan tol.

Menurut Pasal 28 dan 274 UU LLAJ Apabila ada warga yang memasang alat pembatas jalan dan mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan, maka orang tersebut akan mendapatkan sanksi berupa kurungan penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Namun khusus di DKI Jakarta, bagi warga yang ingin membuat polisi tidur sendiri bisa dilakukan menurut Perda DKI Jakarta No.8/2007 di mana bagi siapa pun yang ingin membuat speed bump wajib mengajukan izin kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Nah, itulah dia penjelasan singkat mengenai aturan pembuatan polisi tidur di Indonesia. Memang polisi tidur yang tidak sepantasnya dipasang sering kali membuat motor atau mobil rusak terutama pada bagian kolong.

Bahkan tidak sedikit bagian-bagian motor mengalami kerusakan major akibat motor mengalami jatuh saat menghadapi speed bump yang dibuat serampangan.







Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya