SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Menumbuhkan semangat berkurban bagi umat Islam merupakan hal yang penting. Berkurban sejatinya bukan hanya bertujuan menyejahterakan orang miskin dengan membagikan daging hewan. Tapi, ini merupakan momen menjalin solidaritas dan memupuk semangat gotong royong.

Kurban merupakan salah satu ibadah yang bisa dilakukan secara berjemaah. Mulai dari proses penyembelihan hewan, pembagian, hingga menyantap dagingnya dilakukan secara bersama-sama. Bahkan, semangat kerja sama juga terjalin di kalangan pihak yang berkurban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lihat saja, ada praktik kongsi atau patungan saat membeli hewan kurban seperti sapi, kerbau, atau unta. Cara ini dilakukan oleh mereka yang terkendala biaya, namun ingin berkurban. Lantas, bagaimana jika praktik patungan ini dilakukan saat hendak membeli kambing kurban? Bolehkah kurban kambing secara patungan?

Syariat Islam telah mengatur standar maksimal kapasitas orang yang berkurban per seekor hewan kurban. Yakni tujuh orang untuk unta, sapi, dan kerbau. Serta satu orang untuk kambing. Jika melampaui ketentuan ini, binatang yang disembelih tidak sah untuk kurban. Misalnya patungan sapi untuk delapan orang serta kambing untuk dua orang.

Seperti dijelaskan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim, “dari Jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji. Lalu, beliau memerintahkan kami untuk berserikat pada unta dan sapi. Setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam seekor unta.”

Berdasarkan hadis tersebut, para ulama bersepakat patungan diperbolehkan untuk hewan kurban jenis sapi dan unta. Sementara kurban kambing hanya sah atas nama satu orang. Meski demikian, ada pula sebagian orang yang berasumsi kurban kambing secara patungan diperbolehkan. Seperti hadis riwayat Muslim lainnya yang artinya:

“Nabi berkurban dengan du kambing gibas dan berdoa, Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya,” (HR. Muslim).

Hadis di atas sesungguhnya belum cukup dijadikan landasan mengesahkan kurban kambing secara patungan. Sebab, hadis tersebut tidak membahas kontesk patungan. Tetapi menjelaskan menyertakan orang lain dalam pahala kurban.

Jadi, sebenarnya dalam hadis di atas yang berkurban hanya Nabi Muhammad. Beliau menghadiahkan pahala kurban kepada keluarga dan umatnya. Mereka yang disertakan Nabi dalam pahala kurbannya sama sekali tidak ikut andil membeli kambing. Hal ini jelas berbeda dengan konteks patungan yang masing-masing orang ikut menyumbang untuk membeli binatang kurban.

Menghadiahkan pahala kurban untuk orang lain berimplikasi kepada gugurnya tuntutan berkurban untuk orang lain. Sementara hasil ibadah kurban dan pahalanya hanya didapatkan oleh orang yang berkurban.

Ustaz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Cirebon, Jawa Barat, seperti dikutip dari situs Nu.or. Id, Kamis (1/8/2019), menyimpulkan, berkurban kambing secara patungan hukumnya tidak sah. Jika terlanjur dilakukan, maka status kambing yang disembelih pahalanya sama dengan sedekah biasa.

Solusinya agar ibadah kurban tetap sah adalah patungan dan menghibahkan uang tersebut kepada satu orang untuk dibelikan kambing. Dengan demikian, kambing yang dibeli menjadi milik orang tersebut secara utuh dan sah dikurbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya