SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Bulan Ramadan sebaiknya diisi dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat. Bukannya malah sibuk bergosip dengan menonton tayangan infotainment. Bukankah orang yang berbicara dan mendengarkan gosip sama saja berdoa? Lantas, bagaimana hukumnya jika saat berpuasa Anda bergibah atau sengaja menonton tayangan infotainment?

Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab sebagaimana dikutip dari laman nu.or.id, Sabtu (18/5/2019), menyebut orang yang bergibah saat puasa telah melakukan perbuatan maksiat. Meski demikian, puasanya tidak batal.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Pendapat Imam Nawawi senada dengan sejumlah ulama, seperti Imam Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad. Namun, berbeda dengan Imam Al Awza’i yang menyebut bergibah membatalkan puasa. Dalam pendapatnya, orang yang bergibah wajib mengganti puasa karena telah batal. Pendapat itu disandarkan pada empat hadis, yaitu:

Pertama, hadis dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, “barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya, maka Allah tidak peduli ia telah meninggalkan makan dan minumnya.” (HR Bukhari).

Kedua, masih hadis dari Abu Hurairah juga, Rasulullah SAW bersabda, “berapa banyak orang yang berpuasa, tidak mendapat pahala puasa kecuali hanya lapar dan haus saja. Berapa banyak orang yang bangun malam, tidak mendapat pahala kecuali hanya bangun malam.” (HR An-Nasâi dan Ibnu Mâjah dalam sunan keduanya. Imam Al-Hakim dalam Mustadrak-nya berkata, hadis ini sahih atas syarat Imam Bukhari).

Selanjutnya, masih dari Abu Hurairah juga, Rasulullah SAW bersabda, “puasa buka sekadar menahan diri dari makan dan minum saja, puasa adalah menahan diri dari perkataan sia-sia dan keji.” (HR Baihaqi dan Al-Hakim).

Terakhir, pendapat Imam Al Awza’i disandarkan pada hadis yang artinya, “lima hal yang menyebabkan batalnya puasa, yaitu gibah, mengadu domba, berdusta, ciuman, dan sumpah palsu.”

Namun, mayoritas ulama berpendapat keempat hadis di atas menerangkan perkara yang mengurangi kesempurnaan puasa. Bukan hal yang membatalkan puasa. Jadi, gibah atau menonton infotainment tidak membatalkan puasa. Namun, kegiatan tersebut mengurangi pahala puasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya