SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Zakat fitrah menjadi kewajiban setiap muslim di bulan Ramadan. Zakat ini dikeluarkan guna membersihkan jiwa agar kembali suci di Hari Raya Idulfitri. Biasanya, zakat fitrah dibayarkan di akhir Ramadan hingga menjelang salat id.

Pembayaran zakat fitrah biasanya disalurkan melalui amil yang ada di masjid maupun lembaga khusus yang mengelola zakat. Besaran zakat fitrah telah ditentukan oleh pemerintah, yakni 2,5 kilogram beras atau uang tunai Rp30.000 per orang.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Penerima zakat secara umum ditetapkan dalam delapan golongan, yakni fakir, miskin, amil (pengelola zakat), mualaf, hamba sahaya, gharim alias orang yang terlilit utang, fiisabilillah atau pejuang di jalan Allah, dan ibnu sabil alias orang yang kehabisan bekal di tengah perjalanan.

Tapi, beberapa ulama berpendapat zakat fitrah semestinya diberikan kepada dua golongan pertama, yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah atau nilai zakat yang sangat kecil. Sementara salah satu tujuan dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat Islam.

Lantas, apakah orang yang membayar zakat (muzaki) boleh menerima zakat? Para ulama Syafi’iyah memberikan perincian hukum tentang keluarga yang boleh diberikan zakat dan keluarga yang tidak boleh menerima zakat.

Dikutip dari situs Nu.or.id, Sabtu (1/6/2019), jika yang dimaksud adalah orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki, maka tidak boleh diberi zakat. Contohnya, memberikan zakat kepada orang tua dan anak yang wajib dinafkahi oleh muzakki. Zakat itu misalnya diberikan karena anaknya masih kecil dan tidak mampu bekerja. Sementara orang tuanya tidak memiliki harta lebih. Yang demikian itu tidak perlu diberikan zakat.

Larangan memberikan zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi muzakki disebabkan dua hal. Pertama, mereka sudah tercukupi dengan nafkah dari muzakki. Kedua, zakat tersebut akan memberikan manfaat bagi muzakki, yakni tercegahnya menafkahi orang tersebut.

Tetapi perlu dipahami, larangan memberikan zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi hanya ketika mereka termasuk dari golongan fakir, miskin, atau mualaf. Jika mereka tidak termasuk dalam ketiga golongan itu, maka memberikan zakat hukumnya boleh.

Sementara jika orang yang hendak diberi zakat tidak termasuk yang wajib dinafkahi oleh muzakki, seperti paman, bibi, anak, orang tua, atau kerabat lain, maka mereka boleh menerima zakat. Meski statusnya masih keluarga muzakki.

Memberikan zakat kepada anggota keluarga yang tidak wajib dinafkahi adalah hal yang disunahkan. Jika dilakukan, maka seorang muzakki bakal mendapat dua pahala, yakni membayar zakat dan menyambung silaturahmi.

Jadi, memberikan zakat fitrah kepada anggota keluarga adalah hal yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Dengan catatan si penerima bukan termasuk yang dinafkahi oleh muzakki. Tetapi, jika penerima zakat adalah yang wajib dinafkahi, maka mereka tidak boleh menerimanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya