SOLOPOS.COM - Ilustrasi keluarga berencana/KB. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO — Hukum melakukan program Keluarga Berencana atau KB dalam ajaran Islam wajib diketahui umat muslim karena hingga sekarang masih banyak yang menanyakan tentang bolehkah membatasi jumlah anak secara islami?

Di Indonesia, KB merupakan salah program pemerintah untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk dengan alat-alat kontrasepsi, seperti kondom, IUD, pil KB, suntik 3 bulanan, hingga KB implan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dengan menggunakan alat kontrasepsi KB tersebut, seorang istri sulit untuk hamil sehingga jumlah anak dalam keluarga bisa dibatasi.

Lalu, kira-kira bagaimana hukum sebenarnya KB dalam Islam dan apakah memang diperbolehkan membatasi jumlah anak dalam keluarga?

Dalam Islam, KB diartikan sebagai ‘azl, yakni mengalurkan sperma di luar vagina. Pada zaman dahulu, ‘azl dijadikan sarana untuk mencegah kehamilan.

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), terdapat hadis yang memperbolehkan dan melarang ‘azl sehingga Imam Nawawi memberikan jalan tengah tentang hukum ‘azl atau di zaman sekarng dibilang KB.

Dari keterangan Imam Nawawi, hukum ‘azl atau KB dalam Islam dalah makruh, diperbolehkan walau tidak disarankan, meskipun pihak istri menyetujuinya.

Azl adalah menggaulinya suami terhadap istri kemudian ketika suami mau keluar mani ia melepaskan dzakarnya dan mengeluarkannya di luar farji. Hukum ‘azl menurut kami adalah makruh dalam kondisi apa saja dan pada setiap perempuan baik ia rela maupun tidak, karena ‘azl adalah sarana untuk memutuskan keturunan.” (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj).

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) pernah mengulas hukum KB dalam Islam dan aturan tentang bolehkan membatasi jumlah anak dalam keluarga.

Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas, M. Poteran Susilo mengatakan, ada dua jenis KB dalam Islam, yakni Tahzhim an-nasl atau pengaturan keturunan dan Tahdid an-nasl atau pembatasan/penghapusan kelahiran.

Tahnzhim an-nasl dimaksudkan dengan mengikuti program KB, pasangan suami istri telah mengupayakan perencanaan mengenai jarak kelahiran anak agar orang tua dapat memberikan ASI dan pendidikan usia dini secara maksimal kepada anak.

“Sedangkan Tahdid an-nasl atau pembatasan/penghapusan kelahiran, yakni sterilisasi, aborsi, pemutusan keturunan dan kemandulan, ini diharamkan dalam islam, kecuali seorang wanita tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil,” jelas Poteran dalam laman resmi Kemenag Kalimantan Tengah.

Hukum KB dalam Islam menurut Poteran haram karena alasan takut miskin, takut tidak dapat membiayai kehidupan anak-anak, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya