SOLOPOS.COM - Ilustrasi mandi (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Di Bulan Ramadan, ada sebagian di antara kita yang terkadang sengaja tidak mandi wajib setelah waktu Subuh tiba, baik karena terlalu dingin atau sebab lainnya, padahal kita hendak menjalani puasa.Pertanyaannya apakah puasanya sah? Simak ulasannya di tips puasa Ramadan kali ini.

Dikutip dari kemenag.go.id pada Senin (27/3/2023), menurut para ulama, bagi orang yang junub di waktu malam di Bulan Ramadan, maka boleh baginya mandi junub setelah fajar atau setelah waktu subuh tiba. Tidak masalah bagi seseorang mandi junub atau mandi haid setelah Subuh, puasanya tetap dinilai sah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Oleh karena itu, jika kita belum mandi wajib setelah Subuh, maka hal itu dibolehkan dan puasa kita tetap dinilai sah. Dikutip dari Bisnis.com pada Senin (27/3/2023), Dr. Muh. Hambali, M. Ag dalam Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian menjelaskan bahwa jumhur (mayoritas) ulama fiqh (para imam empat mahzab) mengatakan jika sengaja menunda mandi junub atau mandi besar hingga setelah terbit fajar tidaklah mempengaruhi sah atau tidaknya puasa. Sama saja, baik mandi tersebut ditunda secara sengaja atau karena lupa.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Aisyah dan Ummu Salamah, mengatakan jika Nabi Muhammad SAW juga pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub. “Nabi Muhammad SAW pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena berjima’. Kemudian (setelah waktu subuh tiba) beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Bukan hanya itu, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili juga menjelaskan hukum ini dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Menurut Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, barangsiapa di waktu subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya mandi setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya (sah).

Meski boleh mandi wajib setelah Subuh, tetap yang lebih utama adalah mandi junub sebelum waktu Subuh agar kita bisa memulai puasa dalam keadaan suci hari hadas besar. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut:

Artinya: Barangsiapa di waktu Subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya tidak mandi kecuali setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya