Solopos.com, SOLO – Banyak orang yang masih bingung tentang makna imsak. Apakah masih boleh makan saat sudah imsak? Seperti diketahui, waktu imsak adalah 10 menit sebelum azan subuh berkumandang.
Imsak biasa diumumkan oleh muazin di masjid untuk memperingatkan muslim yang sedang sahur. Lantas, apa sebenarnya makna imsak? Imsak biasa dimaknai sebagai peringatan waktu makan dan minum saat sahur bagi orang yang berpuasa.
Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan
Lalu, bagaimana jika orang yang berpuasa masih sahur atau baru bangun saat imsak? Bolehkah dia melanjutkan sahurnya? Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam video ceramahnya yang dikutip Solopos.com, Sabtu (11/5/2019), menjelaskan, imsak diibaratkan sebagai lampu kuning.
“Imsak itu artinya lampu kuning. Kalau bangunnya pas Imsak, karena lembur, lelah bekerja, apakah tak boleh makan? Boleh saja. Tapi kalau sudah azan, masih ada makanan di mulut, muntahkan,” katanya.
Jika ditelan saat waktu azan, maka hukumnya haram dan puasanya batal. Sebab, batas waktu sahur sampai terbitnya fajar atau azan subuh berkumandang. “Makan dan minumlah sampai terbit fajar. Kalau sudah azan subuh, ada yang masih dikunyah, muntahkan,” tegas UAS.
Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Solo, dalam situs Nu.or.id, menjelaskan, para ulama memang bijak dengan menetapkan waktu imsak 10 menit sebelum subuh.
Hal itu dapat dibuktikan pada jadwal imsakiyah resmi yang beredar, selisih waktu yang tertera antara imsak dan subuh adalah 10 menit. Kebijaksanaan tersebut untuk memberikan masa transisi dari sahur menuju saat imsak yang sebenarnya atau subuh.