SOLOPOS.COM - Ilustrasi hewan kurban yang sehat. (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Solopos.com, SOLO — Di Hari Raya Iduladha, umat muslim disunahkan untuk berkurban, lalu bagaimana hukumnya kurban untuk orang yang meninggal?

Menjelang Hari Raya Iduladha yang sebentar lagi tiba, banyak pertanyaan muncul yang datang dari umat muslim, salah satunya mengenai berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bagi umat muslim sendiri hukum berkurban adalah sunah muakad. Sebagagaimana dijelaskan dalam kitab al-Iqna’ fi Halli Alfazhi asy-Syuja dari Muhammad al-Khathib. “Hukum berkurban adalah sunah muakad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu.”

Baca Juga:  Apa Artinya Bus Bumel, Berbeda dengan Bus Ekonomi?

Lalu, bagaimana hukum berkurban untuk orang yang meninggal, apakah diperbolehkan?

Berkurban untuk orang meninggal biasanya dilakukan pihak keluarga dengan alasan sewaktu masih hidup belum pernah berkurban.

Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meninggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

Baca Juga:  Dua Warga Swiss Begitu Berjasa untuk Ridwan Kamil, Ini Sosoknya

Namun, ada pandangan kedua yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi. Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

Hukum berkurban untuk orang meninggal menurut Mazhab Syafi’i menganut pandangan pertama. Di mana tidak ada kurban untuk orang yang telah meninggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

Baca Juga:  Kenapa Jenazah Eril Utuh Setelah 14 Hari Tenggelam? Ini Kata Kang Emil

Sementara itu, Mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali setuju dengan pandangan kedua yang memperbolehkan kurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

“Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka mazhab hanafii, maliki, dan hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut mazhab maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji,” bunyi kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.

Baca Juga: Zonasi PPDB SMA Negeri di Demak, Segera Cek Yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya