SOLOPOS.COM - Ilustrasi menjalankan ibadah haji. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Hukum berangkat haji lebih dari satu kali banyak dicari tahu umat Islam di Tanah Air, kira-kira boleh atau tidak?

Pergi ke Tanah Suci Makkah untuk melakukan ibadah umrah atau pun haji merupakan impian setiap muslim. Namun, umrah maupun haji memerlukan biaya yang tak sedikit. Bukan hanya itu saja, mental dan fisik seseorang juga harus sehat ketika ingin beribadah ke Tanah Suci.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sehingga sebelum melakukan ibadah umrah atau haji diperlukan persiapan yang begitu matang, baik dari segi finansial maupun fisik. Namun, ada yang diberikan kemampuan berlebih sehingga bisa datang ke Tanah Suci Makkah lebih dari satu kali.

Nah, kira-kira bagaimana hukumnya berangkat haji lebih dari satu kali?

Mengutip laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), menurut pakar fikih asal Irak, Ibrahim Yazid An-Nakhai dan hadis Rasulullah SAW, menyatakan bahwa haji yang kedua dan seterusnya adalah sunah. Namun, hukum itu bisa berubah manakala ada atau pun tidak alasan yang mengikutinya.

Menurut Ibrahim An-Nakhai, berhaji lebih dari satu kali yang hukum asalnya sunah bisa menjadi makruh. Alasannya, apabila ada orang yang belum pergi haji dan ingin berangkat, namun gagal karena terbatasnya kuota, sementara di dalamnya ada orang yang sudah berhaji, maka hukumnya makruh.

Nahdlatul Ulama dalam laman resminya, NU online, berpesan kepada umat muslim yang berkecukupan untuk membantu fakir miskin daripada harus berangkat haji terus menerus.

“Mereka bersikeras mengeluarkan harta untuk pergi haji berulang kali dan membiarkan tetangganya kelaparan. Ibnu Mas’ud berkata, ‘Pada akhir zaman, banyak orang naik haji tanpa sebab. Mudah bagi mereka melakukan perjalanan, rezeki mereka dilancarkan, tapi mereka pulang tidak membawa pahala dan ganjaran. Salah seorang mereka melanglang dengan kendaraannya melintasi sahara, sementara tetangganya tertawan di hadapannya tidak dihiraukannya,” bunyi penjelasan Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya