SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p lang="zxx"><strong>Solopos.com, SOLO &ndash;</strong> Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim di bulan Ramadan. Adapun waktu pembayarannya dimulai sejak awal Ramadan hingga menjelang salat Idulfitri. Namun, waktu utama membayar zakat fitrah adalah di akhir Ramadan sebelum salat Idulfitri. Jika waktu penyerahan melewati batas ini, maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa. Biasanya, setiap masjid membentuk panitia khusus untuk menerima zakat fitrah.</p><p lang="zxx">Adapun besaran <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180607/516/920948/lanud-iswahjudi-salurkan-8-ton-beras-zakat-fitrah-ke-30-desa">zakat fitrah</a> yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia adalah 2,5 kilogram beras untuk satu orang. Namun, jika ingin membayar dalam bentuk uang, maka nilainya sebesar Rp30.000 per jiwa. Kebanyakan orang biasanya memilih membayar zakat fitrah dengan uang karena alasan praktis. Namun, bagaimana hukum membayar zakat fitrah dengan uang?</p><p lang="zxx">Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Karanganyar, KH Ahmad Hudaya, mengatakan, <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180508/516/915130/zakat-fitrah-di-kota-madiun-ditetapkan-3-kilogram-per-orang">zakat fitrah</a> sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok daripada uang. "Zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok. Kalau di Indonesia lazimnya ya beras. Besarnya 2,76 kilogram, atau kalau mau lebih aman ya 2.8 kilogram," kata KH Ahmad Hudaya, saat dihubungi <em>Solopos.com, </em>Sabtu (9/6/2018).</p><p lang="zxx">KH Ahmad Hudaya menambahkan, sebagian ulama melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang. Perbedaan pendapat soal pembayaran zakat fitrah sudah menjadi perbincangan ulama terdahulu. "Membayar zakat fitrah sebaiknya pakai makanan pokok saja, kalau di sini ya beras. Tapi, kalau mau bayar pakai uang, berarti amil [panitia pengelola zakat] harus mewujudkan uang itu menjadi beras sebelum diserahkan kepada penerima. Karena pada dasarnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok," sambung KH Ahmad Hudaya.</p><p lang="zxx">Menurut sejumlah ulama fiqih, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sesuai penafsiran terhadap hadis <a href="http://lifestyle.solopos.com/read/20180606/485/920556/cara-meraih-lailatul-qadar">Nabi Muhammad</a>, yakni sekitar satu sha&rsquo; (1 sha&rsquo;=4 mud, 1 mud=675 gr) kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.76 kilogram makanan pokok (tepung, kurma, gandum, beras) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab Syafi&rsquo;i dan Maliki).</p><p lang="zxx">Adapun penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam delapan golongan, yakni fakir, miskin, amil (pengelola zakat), mualaf, hamba sahaya, <em>gharim </em>alias orang yang terlilit utang, <em>fiisabilillah </em>atau pejuang di jalan Allah, dan <em>ibnu sabil </em>alias orang yang kehabisan bekal di tengah perjalanan.</p><p lang="zxx">Tapi, beberapa ulama berpendapat zakat fitrah semestinya diberikan kepada dua golongan pertama, yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah atau nilai zakat yang sangat kecil. Sementara salah satu tujuan dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat Islam.</p><p lang="zxx">&nbsp;</p>

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya