Solopos.com, JAKARTA — Dalam tahapan kampanye menjelang Pemilu 17 April 2019 mendatang, masjid kerap menjadi tempat untuk menarik simpati pemilih. Bentuknya mulai dari penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh calon anggota legislatif (caleg) hingga penyerahan sumbangan ke masjid.
Bagaimana Dewan Masjid Indonesia (DMI) melihat fenomena ini? Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla (JK), menyebutkan pihaknya tidak dapat melarang aktivitas para caleg menyelenggarakan seremoni penyerahan sumbangan ke masjid.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Kalau membantu dalam arti iklas untuk pembangunan masjid itu tidak apa-apa,” kata JK dalam pernyataan resmi Minggu (10/3/2019) setelah menerima DMI Jakarta di rumah wakil presiden pada Sabtu (9/3/2019) malam sebelumnya.
Meski begitu, JK mengingatkan bantuan yang diberikan tidak boleh mencantumkan syarat seperti upaya penggalangan suara pemilih ataupun menggunakan masjid untuk kampanye politik praktis, termasuk oleh para caleg.
“Kalau bersyarat [dengan perjanjian] akan dibantu asal dipilih, maka itu tidak bisa diterima,” katanya.