SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Dalam tahapan kampanye menjelang Pemilu 17 April 2019 mendatang, masjid kerap menjadi tempat untuk menarik simpati pemilih. Bentuknya mulai dari penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh calon anggota legislatif (caleg) hingga penyerahan sumbangan ke masjid.

Bagaimana Dewan Masjid Indonesia (DMI) melihat fenomena ini? Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla (JK), menyebutkan pihaknya tidak dapat melarang aktivitas para caleg menyelenggarakan seremoni penyerahan sumbangan ke masjid.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau membantu dalam arti iklas untuk pembangunan masjid itu tidak apa-apa,” kata JK dalam pernyataan resmi Minggu (10/3/2019) setelah menerima DMI Jakarta di rumah wakil presiden pada Sabtu (9/3/2019) malam sebelumnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Meski begitu, JK mengingatkan bantuan yang diberikan tidak boleh mencantumkan syarat seperti upaya penggalangan suara pemilih ataupun menggunakan masjid untuk kampanye politik praktis, termasuk oleh para caleg.

“Kalau bersyarat [dengan perjanjian] akan dibantu asal dipilih, maka itu tidak bisa diterima,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya