SOLOPOS.COM - Ilustrasi balon udara (freepik.com)

Solopos.com, SOLO - Tradisi menerbangkan balon udara selama momentum Lebaran di sejumlah wilayah membawa potensi gangguan pada lalu lintas penerbangan.  Karena itu masyarakat yang menerbangkannya harus menaati ketentuan yang berlaku.

General Manager Airnav Cabang Kota Solo, Dhenny Purwo Hariyanto, kepada , Jumat (14/5/2021) mengatakan sejauh ini belum ada laporan balon udara melintas di wilayah Soloraya. Ia meminta masyarakat tidak asal menerbangkan balon udara karena sudah ada aturan khusus. Penerbangan balon udara liar dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sejumlah daerah di Jawa Tengah mempunyai tradisi menerbangkan balon udara pada musim Lebaran. Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat," kata Dhenny. "Aturan itu juga untuk memfasilitasi tradisi masyarakat menerbangkan balon udara namun dengan cara yang aman dan tidak mengganggu penerbangan,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, Pasal 3 ayat 1, menyebutkan balon udara dalam kegiatan budaya wajib tertambat. Lantas dalam Pasal 4 mengatur balon udara harus berwarna mencolok, tinggi maksimal tujuh meter saat terisi penuh udara, dan bergaris tengah sepanjang empat meter. Tinggi balon udara yakni 150 meter dari permukaan tanah dan di luar radius sejauh 15 kilometer dari bandara atau tempat pendaratan helikopter.

Ia menambahkan balon udara yang terbang liar dapat masuk ke mesin pesawat yang berdampak pada kerusakan mesin pesawat. Kemudian, balon udara liar dapat menutup bagian pesawat sehingga mengganggu penglihatan pilot. Apabila ada pelanggaran yang menganggu keselamatan penerbangan udara, pelaku terancam sanksi penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

“Tidak ada larangan untuk menerbangkan balon udara asal sesuai ketentuan. Balon udara harus tertambat minimal dengan tiga buah tali sehingga tidak terbang liar. Lalu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin dari otoritas bandara dan pemerintah daerah setempat,” ujarnya.

Menurutnya, Airnav Indonesia aktif menyosialisasikan ketentuan penerbangan balon udara. Hal itu sebagai wujud pelestarian kebudayaan serta edukasi kepada masyarakat untuk tidak asal menerbangkan balon udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya